LSM Siliwangi Bersatu Laporkan Dugaan Penolakan Siswa Baru SDN Tegal Kembang ke Inspektorat dan BKPSDM Kota Serang
Kota Serang, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi Bersatu Kota Serang secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kota Serang dan BKPSDM Kota Serang terkait dugaan penolakan calon peserta didik baru di SDN Tegal Kembang, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka. Jumat, 03 Juli 2026.
Laporan tersebut disampaikan Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin, berdasarkan pengaduan masyarakat atas nama Ira Dewi Agustriya yang mengaku mengalami kesulitan saat mendaftarkan anaknya, Mufid Nugraha, untuk bersekolah di SDN Tegal Kembang.
Kronologi Pengaduan
Berdasarkan laporan, pada 30 Juni 2026, Ira Dewi Agustriya mendatangi SDN Tegal Kembang untuk mendaftarkan anaknya. Meski rumahnya berada di belakang pagar sekolah dan hanya berjarak sekitar 30 langkah dari SDN Tegal Kembang, panitia meminta yang bersangkutan melengkapi dokumen berupa surat keterangan domisili karena alamat pada KTP masih tercatat di Kelurahan Pager Agung.
Setelah memperoleh surat domisili dari kelurahan, pada 1 Juli 2026 Ira kembali ke sekolah untuk menyerahkan persyaratan tersebut. Namun, menurut laporan, panitia justru mengarahkan Ira untuk menemui Kepala SDN Tegal Kembang, Samhudi, secara langsung.
Dalam pertemuan itu, Kepala Sekolah disebut meminta Ira melengkapi kembali berkas dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ira kemudian mengurus SKTM sesuai arahan dan kembali ke sekolah pada 2 Juli 2026 dengan harapan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Namun, menurut pengaduan, pihak sekolah tetap menolak menerima anaknya dengan alasan domisili dinilai jauh, meskipun rumah keluarga tersebut berada sangat dekat dengan sekolah. Pelapor juga menyebut Kepala Sekolah sempat membandingkan kondisi tersebut dengan kalimat yang menyebut adanya siswa yang bersekolah hingga ke Kairo, Mesir.
Tidak berhenti di situ, suami Ira Dewi Agustriya turut mendatangi sekolah untuk memohon agar anaknya dapat diterima, tetapi hasilnya tetap sama.
Selanjutnya, keluarga meminta bantuan Ketua RT setempat untuk memberikan rekomendasi. Setelah berbagai upaya dilakukan, termasuk pendampingan dari LSM Siliwangi Bersatu, keputusan sekolah disebut tidak berubah.
Ketua LSM Siliwangi Bersatu, Bachrudin, juga mengaku telah mendatangi SDN Tegal Kembang untuk meminta solusi. Namun, menurut isi laporan, pihak sekolah tetap mempertahankan keputusan penolakan dan menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang aparatur sipil negara.
Dugaan Pelanggaran
Dalam laporannya, LSM Siliwangi Bersatu menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UUD 1945 Pasal 31 mengenai hak memperoleh pendidikan, serta dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
LSM juga mempertanyakan alasan permintaan dokumen tambahan seperti surat domisili dan SKTM apabila pada akhirnya calon peserta didik tetap tidak diterima.
Menunggu Klarifikasi
Atas peristiwa tersebut, LSM Siliwangi Bersatu meminta Inspektorat Kota Serang dan BKPSDM Kota Serang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan Kepala SDN Tegal Kembang, serta memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak masyarakat memperoleh pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala SDN Tegal Kembang maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait isi laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.

Posting Komentar