Nilai Anggaran Proyek IRPOM 2026 Tak Dicantumkan, DPD LSM PENJARA PN Banten Soroti Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi
SERANG – DPD LSM PENJARA PN Banten menyoroti pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) Tahun Anggaran 2026 yang berada di bawah naungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang. Pasalnya, papan informasi proyek di sejumlah lokasi kelompok tani (Poktan) penerima bantuan tidak mencantumkan nilai anggaran proyek.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (6/8/2026), program bantuan dari Kementerian Pertanian yang tersebar di puluhan titik di Kabupaten Serang tersebut dinilai belum memenuhi prinsip transparansi. Papan informasi proyek hanya memuat identitas kelompok tani penerima, tanpa mencantumkan besaran anggaran, volume pekerjaan, maupun rincian penggunaan dana bantuan pemerintah.
Ketua DPD LSM PENJARA PN Banten, Rachmat Suteja, menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
"Program IRPOM bersumber dari keuangan negara. Tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek berpotensi menghambat pengawasan masyarakat. Publik berhak mengetahui besaran anggaran yang dikelola agar pelaksanaan program dapat diawasi secara terbuka dan akuntabel," ujar Rachmat.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Serang bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), papan informasi proyek IRPOM yang digunakan di lapangan mengikuti contoh atau format yang telah diberikan sebelumnya.
Pada Tahun Anggaran 2026, Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kabupaten Serang tercatat sebanyak 38 titik lokasi, yang terbagi dalam dua tahap pelaksanaan, yakni:
Termin I: Sebanyak 15 titik lokasi telah selesai dikerjakan.
Termin II: Sebanyak 23 titik lokasi masih dalam proses pembangunan dan pekerjaan fisik terus berlangsung.
Atas temuan tersebut, DPD LSM PENJARA PN Banten menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kepala DKPP Kabupaten Serang agar menginstruksikan seluruh kelompok tani penerima manfaat untuk mencantumkan nilai anggaran secara terbuka pada papan informasi proyek.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta tim teknis dan penyuluh pertanian agar melakukan pengawasan terhadap kelengkapan administrasi proyek sehingga informasi yang menjadi hak masyarakat dapat tersampaikan secara jelas.
Apabila data anggaran IRPOM Tahun 2026 tetap tidak dibuka kepada publik, DPD LSM PENJARA PN Banten menyatakan akan menyiapkan pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten sesuai mekanisme yang berlaku.
DPD LSM PENJARA PN Banten menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan program bantuan sarana pertanian agar berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi para petani di Kabupaten Serang.

Posting Komentar