Siswa Dipastikan Diterima, LSM Siliwangi Bersatu Tetap Tempuh Jalur Pengaduan ke Inspektorat dan BKPSDM
Kota Serang – Audiensi yang digelar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang pada Jumat (3/7/2026) memutuskan bahwa seorang calon siswa resmi diterima sebagai peserta didik di SD Negeri Tegal Kembang.
Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya muncul polemik dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Audiensi dihadiri oleh Kepala Bidang SD, Kepala Bidang GTK, Kasi PPDK, Kasi GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Kepala Sekolah beserta guru SDN Tegal Kembang, perwakilan Polresta Serang Kota, Ketua RT, orang tua siswa, serta perwakilan LSM.
Berdasarkan notulen audiensi, permasalahan bermula pada 29 Juni 2026 ketika orang tua calon siswa mendaftarkan anaknya ke SDN Tegal Kembang. Saat itu, panitia sekolah menyarankan agar calon siswa memilih sekolah lain yang lebih dekat dengan domisili administrasi karena jarak tempat tinggal dinilai cukup jauh dari sekolah.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2026 orang tua calon siswa diarahkan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai persyaratan mengikuti jalur afirmasi. Menjelang pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli 2026, orang tua menyampaikan kekhawatiran anaknya tidak akan diterima. Pihak sekolah kemudian memberikan penjelasan mengenai mekanisme penerimaan serta kembali menyarankan agar mendaftar ke sekolah lain yang dinilai lebih dekat dengan alamat domisili.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam audiensi yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak, termasuk kepala sekolah, orang tua siswa, Ketua RT, dan perwakilan LSM, rapat memutuskan bahwa calon siswa tersebut diterima sebagai peserta didik di SD Negeri Tegal Kembang.
Audiensi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pelaksanaan SPMB berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin Beka, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak sesederhana perbedaan domisili sebagaimana dipahami sebagian pihak. Menurutnya, meskipun alamat administrasi calon siswa berbeda, yang bersangkutan sehari-hari tinggal bersama neneknya di rumah yang berada tepat di belakang pagar SDN Tegal Kembang.
Atas dasar itu, lanjut Bachrudin, orang tua memilih mendaftarkan anaknya ke SDN Tegal Kembang karena lokasi sekolah sangat dekat dengan tempat tinggal sang nenek yang selama ini merawat dan mendampingi calon siswa.
Meski audiensi telah memutuskan bahwa calon siswa diterima, Bachrudin menegaskan pihaknya tetap akan mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, fokus pengawalan bukan lagi pada status penerimaan siswa, melainkan pada dugaan sikap kepala sekolah yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai aparatur sipil negara.
"Kami tetap akan melanjutkan persoalan ini ke Inspektorat dan BKPSDM Kota Serang. Yang kami soroti bukan lagi soal diterima atau tidaknya siswa, melainkan dugaan sikap arogan kepala sekolah yang telah mengucapkan kata-kata, 'Saya tidak takut LSM, media ataupun APH.' Pernyataan seperti itu patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh instansi yang berwenang," ujar Bachrudin.
Bachrudin menambahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kota Serang dan BKPSDM Kota Serang agar dugaan pelanggaran etika tersebut dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Tegal Kembang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Posting Komentar