ADVERTISEMENT

Suherman Emong Bantah Disebut Penadah, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan


SERANG
– Suherman Emong membantah pemberitaan yang menyebut dirinya sebagai penadah satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B 2339 BRS. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kendaraan tersebut bermasalah dan transaksi yang dilakukan merupakan penerimaan gadai atas dasar kepercayaan.


Melalui hak jawab dan klarifikasi, Suherman Emong menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menguasai ataupun menerima kendaraan yang berasal dari tindak pidana.


Menurut klarifikasi yang disampaikan, kendaraan tersebut diterima dalam transaksi gadai dari kedua orang bernama Alin dan Mamik. Dalam transaksi tersebut, Suherman mengaku bertindak sebagai pihak yang menerima gadai secara wajar dan tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut bukan milik kedua orang itu, atau tidak berada dalam penguasaannya secara sah.


Suherman justru mengklaim dirinya menjadi korban dalam transaksi tersebut. Ia menyebut Alin dan Mamik telah menggadaikan kendaraan milik pihak lain tanpa kewenangan serta memberikan keterangan yang tidak benar.


“saya tidak pernah bermaksud, mengetahui, ataupun secara sengaja menguasai barang hasil kejahatan. Transaksi yang terjadi adalah penerimaan gadai kendaraan secara wajar dari saudara Alin dan Mamik,” ujar klarifikasi Suherman. Sabtu (22/8/2026).


Ia juga menegaskan bahwa dalam transaksi tersebut dirinya telah mengeluarkan sejumlah uang. Akibat persoalan tersebut, Suherman mengaku mengalami kerugian secara materiil.


Selain itu, Suherman menegaskan dirinya tak kenal dengan Sarim, "Demi Allah, saya tak kenal dengan dia".


Ia menyatakan telah menunjukkan sikap kooperatif kepada aparat penegak hukum. Kendaraan yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Pamarayan untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan.


Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk iktikad baik sekaligus komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Suherman juga meminta agar pemberitaan mengenai dirinya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan label tertentu sebelum terdapat proses serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Ia berharap klarifikasi tersebut dapat dimuat secara berimbang sehingga publik memperoleh informasi yang utuh mengenai posisi dirinya dalam persoalan kendaraan tersebut.


“Posisi saya adalah penerima gadai yang merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan, bukan pihak yang dengan sengaja menerima atau menguasai kendaraan hasil kejahatan,” ungkapnya.


Untuk memperkuat keterangannya, pihak Suherman juga menyatakan siap menunjukkan bukti dan saksi, maupun pihak perantara apabila diperlukan dalam proses hukum.


Bukti keterangan saksi tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari informasi yang membantu menjelaskan bahwa penerimaan kendaraan dilakukan berdasarkan kepercayaan dan iktikad baik, bukan dengan tujuan melakukan tindak pidana.


Meski demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana pada akhirnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Suherman Emong Bantah Disebut Penadah, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan
  • Suherman Emong Bantah Disebut Penadah, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan
  • Suherman Emong Bantah Disebut Penadah, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan
  • Suherman Emong Bantah Disebut Penadah, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan
  • Suherman Emong Bantah Disebut Penadah, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan
  • Suherman Emong Bantah Disebut Penadah, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan

Posting Komentar