Paping Block Retak dan Patah, Pengawas Perkim Provinsi Banten Diminta Tinjau Proyek PSU di Cigoong
KOTA SERANG — Kualitas material paving block pada kegiatan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) di Kampung Ciwiru RT 015/RW 002, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil pemantauan visual di lokasi, ditemukan sejumlah unit paving block yang secara kasatmata mengalami retak, patah pada bagian pinggir, keropos, serta permukaan yang tampak rapuh dan mudah mengelupas.
Photo: Paping Block, retak, patah pada bagian pinggir, keropos, serta permukaan yang tampak rapuh dan mudah mengelupas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap mutu material yang digunakan dalam pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Pada papan informasi proyek, tercantum kegiatan dilaksanakan oleh CV. Dua Jago Perkasa, dengan nilai kontrak Rp189.390.000, berdasarkan kontrak Nomor 600/SPK.0012.UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 15 September 2026, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Temuan fisik tersebut diduga perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengawas dan pelaksana, khususnya untuk memastikan material paving block yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis dan mutu yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.
Apabila spesifikasi mensyaratkan mutu tertentu, termasuk mutu beton K-300, maka kesesuaian material semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen teknis, hasil pengujian laboratorium, serta pemeriksaan mutu material di lapangan.
Pengawas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten diminta turun langsung meninjau kondisi material tersebut, bukan hanya mengandalkan laporan administratif dari pelaksana pekerjaan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah keretakan, patahan, keropos, dan permukaan yang mudah terkelupas tersebut merupakan cacat material, kesalahan penyimpanan maupun penanganan, atau terdapat persoalan lain dalam pemenuhan spesifikasi.
“Temuan visual seperti ini perlu segera diverifikasi secara teknis. Jangan sampai setelah pekerjaan selesai, material yang kualitasnya dipertanyakan justru sudah terpasang seluruhnya,” demikian sorotan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Selain pemeriksaan visual, pihak terkait juga dinilai perlu melakukan uji mutu secara teknis/laboratorium apabila diperlukan, serta mencocokkannya dengan spesifikasi dalam kontrak dan dokumen pengadaan.
Pasalnya, kualitas material berkaitan langsung dengan ketahanan dan masa layanan jalan lingkungan yang dibangun menggunakan uang negara.
Temuan ini masih berupa hasil pemantauan visual dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan serta pengujian teknis oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, transparansi dari Dinas Perkim Provinsi Banten, pengawas pekerjaan, dan pelaksana CV. Dua Jago Perkasa diperlukan untuk menjelaskan spesifikasi paving block yang digunakan, standar mutu yang dipersyaratkan, serta hasil pemeriksaan atau pengujian material apabila telah dilakukan.


Posting Komentar