Polemik Larangan Penjualan LKS di SD/SMP Negeri Banten, Diduga Praktik Masih Beroperasi
Serang — Polemik terkait dugaan masih berlangsungnya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Banten kembali menjadi sorotan publik.
Sebuah kendaraan boks terlihat terparkir di halaman salah satu sekolah negeri di wilayah Kabupaten Serang dan diduga tengah menurunkan buku LKS. Pada Selasa, 01/09/2026.
Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan aktivis pemerhati pendidikan. Mereka mempertanyakan legalitas, mekanisme pengadaan, serta pihak yang terlibat dalam distribusi LKS di lingkungan sekolah negeri yang ada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Praktik penjualan LKS di lingkungan satuan pendidikan negeri dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, komite sekolah, serta masyarakat. Pasalnya, terdapat ketentuan yang mengatur larangan bagi pihak tertentu di lingkungan sekolah untuk melakukan penjualan bahan ajar kepada peserta didik.
Sorotan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial lembaga swadaya masyarakat (LSM), khususnya LSM PENJARA PN, yang meminta agar seluruh satuan pendidikan negeri menjalankan pengelolaan pendidikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu dasar yang menjadi perhatian adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 huruf a, yang mengatur larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, termasuk LKS, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf a, juga mengatur larangan bagi Komite Sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar atau LKS, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di sekolah.
Dengan adanya ketentuan tersebut, dugaan masih adanya praktik penjualan LKS di sekolah negeri dinilai perlu diverifikasi secara terbuka. Apabila ditemukan adanya penjualan yang melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh regulasi, maka pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diminta tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan.
LSM PENJARA PN juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan tanpa adanya beban biaya yang tidak memiliki dasar hukum. Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan program wajib belajar.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan juga menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
LSM PENJARA PN mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dugaan praktik penjualan LKS di sekolah negeri. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar dilakukan oleh pihak yang dilarang regulasi atau merupakan kegiatan yang memiliki dasar dan mekanisme yang sah.
“Jangan sampai larangan hanya berhenti di atas kertas, sementara praktik di lapangan masih berjalan. Pemerintah harus memastikan aturan benar-benar diterapkan dan tidak ada peserta didik maupun orang tua yang dibebani pembelian bahan ajar melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan,” tegas pihak LSM PENJARA PN.
LSM tersebut juga meminta agar sekolah dan komite sekolah memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat pengadaan atau distribusi LKS kepada peserta didik. Transparansi mengenai mekanisme pengadaan, sumber dana, harga, serta pihak yang terlibat dinilai penting untuk menghindari munculnya dugaan pungutan maupun praktik komersialisasi pendidikan.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang. Sekolah maupun pihak terkait harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menjadi tuduhan sepihak.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk memastikan apakah larangan penjualan LKS di sekolah negeri benar-benar telah diterapkan secara konsisten atau justru masih terdapat celah yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Posting Komentar