H. Suhaemi Ketua BPPKB DPC Kota Cilegon Banten Resmi Layangkan Surat Himbauan Ke Polres Cilegon Polda Banten
CILEGON BANTEN - Dalam rangka menjaga komunikasi, ketertiban serta kondusivitas di wilayah hukum Provinsi Banten, bersama ini Dewan Pimpinan Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (DPC BPPKB) Kota Cilegon menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Kota Cilegon mengenai adanya permasalahan hukum yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kamis, (17/09/3026)
Adapun permasalahan hukum tersebut saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan dan persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan:
NOMOR PERKARA: 305/G/2026/PTUN.JKT
H. Suhaemi selaku Ketua Ormas BPPKB DPC Kota Cilegon Banten mengatakan. Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan perkara tersebut, dan berdasarkan kedudukan para pihak dalam perkara, BPPKB HDS merupakan salah satu pihak yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat dalam perkara dimaksud.
"Berkenaan dengan hal tersebut, DPC BPPKB Kota Cilegon mengharapkan agar seluruh pihak, termasuk BPPKB HDS selaku Turut Tergugat, dapat menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga sikap dan tindakan selama perkara tersebut masih dalam pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta."ujar H. Suhaemi.
Lebih lanjut ia menyampaikan. "Untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas, DPC BPPKB Kota Cilegon mengharapkan agar BPPKB HDS tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang berkaitan langsung dengan objek permasalahan hukum tersebut, termasuk kegiatan yang dapat menimbulkan kesalah pahaman, keresahan, maupun potensi gesekan di lapangan, sampai dengan adanya kepastian hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta."Harapnya.
Pemberitahuan ini disampaikan semata-mata sebagai langkah preventif dan bentuk penghormatan terhadap proses hukum, serta bukan dimaksudkan untuk mendahului ataupun mencampuri kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta maupun kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Selanjutnya, kami mengharapkan kepada Kapolres Cilegon beserta jajaran agar dapat mengetahui adanya proses hukum tersebut dan kiranya dapat menjadi perhatian apabila di kemudian hari terdapat informasi, laporan, pengaduan, maupun kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud."imbuhnya.
DPC BPPKB Kota Cilegon juga mengharapkan agar seluruh pihak dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, serta mengedepankan sikap saling menghormati dan menahan diri selama proses hukum masih berlangsung.
"Kami tidak menghendaki adanya tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, provokasi, intimidasi, ancaman, pengerahan massa, perselisihan, benturan maupun gesekan secara fisik di tengah masyarakat ataupun antara pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut."Jelas Suhaemi.
Masih H. Suhaemi. "Oleh karena itu, DPC BPPKB Kota Cilegon mengharapkan agar seluruh pihak dapat menyelesaikan setiap perbedaan dan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan sepihak atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat."tuturnya.
DPC BPPKB Kota Cilegon senantiasa berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penyelesaian permasalahan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta selaku lembaga peradilan yang berwenang. R
"Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai bentuk komunikasi dan pemberitahuan resmi kepada Kapolres Cilegon. Besar harapan kami agar situasi tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, kondusif, dan tidak terjadi gesekan di lapangan selama proses hukum berlangsung"ungkapnya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak Kapolres Cilegon beserta jajaran, kami sampaikan terima kasih.
200003100 Untuk dan atas nama BADAN PEMBINAAN POTENSI KELUARGA BESAR BANTEN, sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia sebagaimana Anggaran Dasar Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) tanggal 6 Juli 1998 dan Anggaran Rumah Tangga Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) tanggal 12 Juli 1998 yang terdaftar di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sosial Politik dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: 123 Tahun 1998, tanggal 11 September 1998, dan dipertegas legalitas menjadi organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum sebagaimana Akta Pendirian Perkumpulan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten Nomor: 26, tanggal 28 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Nindya Yulianti, S.H., M.Kn, yang telah disyahkan dan/atau ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0011524.AH.01.07.Tahun 2020, tentang Pengesahaan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten tanggal 08 Desember 2020, yang berkedudukan di Kampung Salam RT. 02, RW. 02, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Posting Komentar