GMAKS Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Siswa SDN Pengampelan ke BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang

KOTA SERANG, – Persoalan dugaan kekerasan terhadap siswa di SDN Pengampelan, Kota Serang, memasuki babak baru. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang serta Inspektorat Daerah Kota Serang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa sekaligus meminta adanya pemeriksaan dan pengawasan terhadap aspek disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Laporan GMAKS tertuang dalam surat bernomor Istimewa/DPP-GMAKS/PGD/IX/2026, tertanggal 2 September 2026.

Ketua GMAKS, Saeful Bahri, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan siswa serta dorongan agar persoalan tersebut ditangani secara objektif oleh pihak yang berwenang.

GMAKS meminta BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan tidak berhenti pada penyelesaian internal sekolah.

“Laporan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Kami mendorong agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif, sehingga fakta yang sebenarnya dapat diketahui dan hak serta perlindungan siswa tetap menjadi prioritas,” demikian sikap GMAKS.

Mediasi Belum Beri Kepastian

Berdasarkan kronologi yang disampaikan GMAKS, persoalan bermula pada awal Agustus 2026 setelah muncul percakapan di grup WhatsApp wali murid kelas 5A SDN Pengampelan.

Sejumlah wali murid mempertanyakan dugaan tindakan kekerasan fisik yang disebut dilakukan oleh wali kelas 5A dalam konteks pemberian hukuman kedisiplinan kepada siswa.

Persoalan kemudian berlanjut pada 19 Agustus 2026, ketika digelar pertemuan mediasi di SDN Pengampelan yang melibatkan wali murid, guru/wali kelas 5A, kepala sekolah, serta ketua komite sekolah.

Namun, menurut GMAKS, mediasi tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian maupun jaminan rasa aman bagi siswa yang diduga menjadi korban.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan dampak psikologis terhadap siswa hingga yang bersangkutan disebut belum bersedia kembali ke sekolah.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan pendidikan dan rasa aman siswa di lingkungan sekolah.

Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti di Internal Sekolah

Atas persoalan tersebut, GMAKS meminta BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah poin yang diminta antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan, memeriksa guru/wali kelas 5A yang diduga terlibat, serta meminta keterangan dari wali murid, siswa, guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pihak terkait lainnya.

GMAKS juga meminta bukti-bukti yang relevan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan, termasuk percakapan grup WhatsApp, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya.

Selain itu, perlindungan terhadap siswa yang diduga menjadi korban menjadi salah satu perhatian utama. GMAKS meminta agar siswa terhindar dari tekanan, intimidasi maupun perlakuan lain yang berpotensi mengganggu kondisi psikologis dan keberlangsungan pendidikannya.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, GMAKS meminta agar tindakan atau sanksi diberikan sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan yang berlaku.

Minta Hasil Pemeriksaan Disampaikan Secara Resmi

GMAKS juga meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik di SDN Pengampelan agar penerapan disiplin terhadap siswa tidak berkembang menjadi tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan anak.

Selain itu, BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang diminta memberikan informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan serta tindak lanjut laporan kepada pihak pelapor.

Menurut GMAKS, kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses penanganan persoalan tersebut.

Kini, tindak lanjut laporan berada di tangan BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang. Publik menunggu adanya pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh terhadap keterangan para pihak serta bukti-bukti yang tersedia, sehingga duduk persoalan dapat diketahui secara objektif.

Catatan: Seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap pihak yang dilaporkan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • GMAKS Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Siswa SDN Pengampelan ke BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang
  • GMAKS Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Siswa SDN Pengampelan ke BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang
  • GMAKS Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Siswa SDN Pengampelan ke BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang
  • GMAKS Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Siswa SDN Pengampelan ke BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang
  • GMAKS Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Siswa SDN Pengampelan ke BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang
  • GMAKS Resmi Laporkan Dugaan Kekerasan Siswa SDN Pengampelan ke BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang

Posting Komentar