Aliansi Pamungkas Banten Soroti Pengawasan Revitalisasi Sekolah APBN 2026: Jangan Tunggu Jadi Temuan Baru Bertindak
Program yang digelontorkan pemerintah dengan anggaran ratusan juta bahkan mencapai milyaran rupiah pertitik untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut dinilai harus diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima.
Aliansi mengingatkan, jangan sampai program yang menggunakan uang negara justru menyisakan persoalan berupa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan material yang dipertanyakan mutunya, lemahnya pengawasan hingga persoalan pertanggungjawaban dan potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Juknis dan RKS Harus Jadi Panglima Pelaksanaan
Aliansi Pamungkas Banten menegaskan, pelaksanaan revitalisasi tidak boleh berjalan berdasarkan kebiasaan atau sekadar mengejar progres fisik.
Setiap pekerjaan harus mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 serta dokumen teknis masing-masing satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan revitalisasi, keberadaan gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Penggunaan Dana (RPD), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), jadwal pelaksanaan serta P2SP menjadi bagian penting dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Karena itu, Aliansi menilai RKS tidak boleh diperlakukan hanya sebagai dokumen formalitas.
RKS harus menjadi salah satu acuan utama dalam memastikan pekerjaan, volume, metode dan kualitas material sesuai dengan perencanaan.
Material Wajib Sesuai RKS dan Spesifikasi
Aliansi menegaskan bahwa material bahan yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi harus sesuai dengan RKS, gambar perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Apabila dalam RKS atau spesifikasi teknis dipersyaratkan material tertentu harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), maka material yang digunakan harus dapat dibuktikan memenuhi persyaratan tersebut.
Tidak boleh ada penggantian material, perubahan spesifikasi atau penggunaan material dengan mutu yang lebih rendah secara sepihak tanpa dasar dan mekanisme yang sah.
Menurut Aliansi, persoalan material bukan perkara sepele karena kualitas material berhubungan langsung dengan kekuatan, keamanan, umur bangunan dan kualitas hasil pekerjaan.
Jika material yang dipersyaratkan dalam RKS tidak sesuai dengan material yang terpasang di lapangan, maka kondisi tersebut harus diperiksa dan diklarifikasi berdasarkan dokumen pekerjaan serta ketentuan yang berlaku.
Vendor Jangan Hanya Mengejar Keuntungan
Ketua DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (PKAN-PN) Provinsi Banten, Rachmat Suteja, meminta vendor atau pelaksana pekerjaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan.
Menurut Rachmat, pihak pelaksana wajib memastikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, RKS, gambar kerja, RAB, volume dan spesifikasi teknis.
Jangan sampai ada dugaan material diturunkan kualitasnya hanya untuk mengejar keuntungan. Uang negara bukan ruang untuk mengorbankan mutu bangunan sekolah,” tegas Rachmat.
Ia juga meminta agar sekolah tidak dijadikan pihak yang paling mudah dibebani ketika kemudian muncul persoalan teknis.
Sekolah adalah penerima manfaat, bukan kontraktor dan bukan pelaksana teknis konstruksi. Jangan sampai sekolah hanya menerima bangunan dan mengurus administrasi, tetapi ketika muncul persoalan teknis yang berada pada ranah pelaksana atau pengawasan, sekolah justru menjadi pihak yang dibebani TGR,” ujarnya.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan maupun material, harus dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan dokumen, kewenangan, kontrak dan hasil pemeriksaan.
Konsultan Jangan Sekadar Formalitas
Sorotan berikutnya diarahkan kepada konsultan perencana maupun pengawas.
Ketua KPK Nusantara Banten, Aminudin, meminta konsultan menjalankan fungsi profesionalnya secara nyata.
Pengawasan jangan hanya melihat laporan, foto atau tanda tangan dokumen. Pastikan apa yang tertulis dalam RKS dan spesifikasi benar-benar sama dengan apa yang dibangun di lapangan,” kata Aminudin.
Menurutnya, konsultan dan pengawas harus aktif memastikan material yang datang ke lokasi sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
Jika terdapat material atau pekerjaan yang diduga tidak sesuai, harus ada catatan, teguran, klarifikasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan yang berkontribusi terhadap munculnya temuan atau kerugian, maka tanggung jawab masing-masing pihak harus diperiksa berdasarkan kontrak dan kewenangannya.
Pertanggungjawaban bukan berarti langsung menyatakan seseorang bersalah. Semua harus dibuktikan melalui fakta, dokumen kontrak, kewenangan dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Material Struktur Jangan Asal Dipasang
Aliansi Pamungkas Banten memberikan perhatian khusus terhadap material struktur, termasuk baja dan komponen konstruksi lainnya.
Aliansi meminta pihak terkait tidak hanya melihat material dari bentuk fisiknya, tetapi juga memastikan jenis, ukuran, ketebalan, mutu dan spesifikasi teknisnya sesuai dengan dokumen pekerjaan.
Apabila RKS mensyaratkan standar tertentu atau SNI, maka pemenuhan standar tersebut harus dapat diverifikasi melalui dokumen maupun pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai material sudah terpasang, bangunan sudah berdiri, baru kemudian kualitasnya dipersoalkan.
Pengawasan seharusnya dilakukan sejak material datang ke lokasi, selama proses pemasangan berlangsung hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Aliansi Akan Kawal Sampai ke Daerah
Koordinator Perkumpulan Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada kritik.
Aliansi akan melakukan koordinasi dan pemantauan ke berbagai wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk mengawal pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Kami akan berkoordinasi dan turun ke setiap wilayah untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, RKS, dokumen anggaran, spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku,” tegas Babay.
Menurut Babay, pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara serius dan terbuka.
Instansi yang memiliki kewenangan pengawasan juga diminta tidak menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu untuk turun ke lapangan.
Jangan tunggu bangunan bermasalah, jangan tunggu menjadi temuan, baru bergerak. Pengawasan harus bekerja ketika pekerjaan sedang berlangsung,” ujarnya.
Aliansi menegaskan akan mencermati kesesuaian antara RKS, RAB, gambar kerja, material yang digunakan, progres pekerjaan dan kondisi faktual di lapangan.
Sebab, program revitalisasi menggunakan uang negara dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan.
Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap material harus sesuai persyaratan. Dan setiap bangunan yang dihasilkan harus memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aliansi Pamungkas Banten juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak vendor, konsultan, pengawas maupun instansi terkait apabila terdapat temuan atau dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Prinsipnya jelas: kritik untuk mengawasi, pemeriksaan untuk membuktikan, dan pertanggungjawaban harus diberikan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan serta terbukti bertanggung jawab berdasarkan fakta.

Posting Komentar