Aliansi Pamungkas Banten Soroti Dugaan Kejanggalan Revitalisasi SMP PGRI Ciruas
Sorotan tersebut dituangkan dalam laporan informasi kepada sejumlah instansi berwenang. Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara, khususnya menyangkut transparansi, akuntabilitas, mutu pekerjaan, dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, Aliansi Pamungkas Banten menyebut pekerjaan revitalisasi telah berjalan. Namun, pihaknya mengaku tidak melihat Papan Informasi Kegiatan (PIP) maupun rancangan serta struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di lokasi pekerjaan.
Penerapan K3 juga menjadi perhatian. Aliansi menyebut masih terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, material baja ringan yang digunakan turut dipersoalkan terkait standar SNI nya. Aliansi meminta dilakukan verifikasi terhadap mutu, spesifikasi, ketebalan, standar produk, serta kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
“Hal-hal tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara menyeluruh agar pelaksanaan program benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian poin laporan Aliansi Pamungkas Banten.
Aliansi juga mempertanyakan peran dan kewenangan P2SP, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan, pengadaan material, pengawasan mutu, serta pengendalian kuantitas pekerjaan.
Keberadaan tim teknis maupun konsultan pengawas turut menjadi perhatian. Saat melakukan pemantauan, Aliansi menyebut tim teknis atau konsultan pengawas tidak terlihat berada di lokasi.
Atas sejumlah hal tersebut, Aliansi Pamungkas Banten meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk terhadap progres dan kualitas pekerjaan.
Pemeriksaan juga diminta mencakup SK P2SP, RAB, RKS, dokumen pengadaan, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Selain itu, kualitas dan spesifikasi material yang digunakan diminta diverifikasi untuk memastikan seluruh material memenuhi standar serta sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Aliansi turut meminta kejelasan mengenai fungsi dan keterlibatan P2SP serta tim teknis atau konsultan pengawas guna memastikan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Drs. H. Aber Nurhadi, M.Pd., menyatakan akan segera menindaklanjutinya melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Saspras).
Aliansi Pamungkas Banten mengapresiasi respons tersebut dan berharap tindak lanjut dilakukan secara objektif serta transparan.
“Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh. Jika pekerjaan sudah sesuai ketentuan, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan di lapangan,” demikian sikap Aliansi Pamungkas Banten.
Laporan informasi tersebut ditembuskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Ketua PGRI Kabupaten Serang, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Inspektorat Kabupaten Serang, serta Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten).
Aliansi Pamungkas Banten menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, serta penggunaan anggaran negara.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian, Aliansi meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMP PGRI Ciruas dan pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Posting Komentar