Proyek Pemagaran SMKN 1 Ciruas Disorot: K3 Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan dan Material Jadi Sorotan
SERANG — Proyek pembangunan pagar SMKN 1 Ciruas, Kabupaten Serang, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan publik. Sejumlah aspek mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengawasan proyek, kualitas material, pergantian pekerja hingga kompetensi tenaga ahli penyedia jasa dipertanyakan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Pembangunan Pagar SMKN 1 Ciruas dilaksanakan oleh CV. ZMJ Putra, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp323.356.643. Kontrak tercatat tertanggal 30 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Dalam papan proyek juga tercantum PT. Tetinggi Muara Sakti sebagai konsultan pengawas, sementara sumber pendanaan berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026.
K3 Pekerja Jadi Sorotan
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Kondisi keselamatan pekerja menjadi salah satu hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Publik mempertanyakan apakah penyedia jasa telah menjalankan seluruh ketentuan keselamatan konstruksi, termasuk menyediakan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman, serta pengamanan area pekerjaan.
Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan hanya karena proyek bernilai ratusan juta rupiah. Setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan konstruksi, pihak berwenang diminta memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Pengawasan Dinas dan Konsultan Dipertanyakan
Tim media mengaku telah mendatangi lokasi pekerjaan sekitar empat hingga lima kali. Namun, dalam beberapa kali kunjungan tersebut, tim tidak pernah bertemu langsung dengan konsultan pengawas. Di lokasi, aktivitas pekerjaan hanya terlihat ditangani oleh mandor dan para pekerja.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek. Publik mempertanyakan apakah konsultan pengawas benar-benar melakukan monitoring secara berkala dan apakah setiap pekerjaan telah diperiksa berdasarkan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis serta kontrak.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, khususnya bidang sarana dan prasarana serta PPTK, diminta tidak hanya menerima laporan progres di atas kertas, tetapi turun langsung ke lapangan.
Tenaga Ahli Penyedia Jasa Ikut Dipertanyakan
Sorotan lain mengarah pada kapasitas penyedia jasa dan tenaga ahli yang dimiliki perusahaan.
Proyek tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu bulan dan sudah mengalami dua kali pergantian tukang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai manajemen pekerjaan serta kemampuan perusahaan dalam mengendalikan tenaga kerja dan progres proyek.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pekerja pertama sempat diberhentikan oleh pelaksana karena progres pekerjaan dinilai lambat.
Namun, keterangan dari pekerja berbeda. Mereka menyampaikan bahwa persoalan bukan semata-mata karena pekerjaan lambat, melainkan adanya perbedaan mengenai sistem pembayaran. Pekerja mengaku menginginkan pembayaran secara harian dan tidak bersedia menggunakan sistem borongan.
Atas kondisi tersebut, publik meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak terkait melakukan verifikasi terhadap tenaga ahli dan personel inti penyedia jasa yang tercantum dalam dokumen penawaran maupun kontrak.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah perusahaan benar-benar memiliki tenaga ahli dengan kompetensi yang sesuai, pengalaman pekerjaan yang relevan, serta rekam jejak pelaksanaan pekerjaan yang baik.
Pergantian pekerja bukan otomatis menjadi bukti adanya pelanggaran atau ketidakmampuan perusahaan. Namun, jika pergantian tersebut berulang dan berdampak terhadap progres pekerjaan, hal itu patut dievaluasi oleh pihak yang berwenang.
Material Semen, Batu dan Pasir Perlu Diverifikasi
Material yang digunakan dalam pekerjaan juga menjadi sorotan. Di lokasi terlihat penggunaan material semen bermerek Rajawali, sementara batu dan pasir yang digunakan juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Publik meminta konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh material yang digunakan, bukan hanya dari sisi jumlah, tetapi juga mutu dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Jika diperlukan, material dapat dilakukan pengujian teknis atau laboratorium untuk memastikan kualitasnya.
Sorotan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar. Kepastian mengenai kualitas dan kesesuaian material harus berdasarkan pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak.
Warga Sekitar Tidak Dilibatkan
Selain persoalan teknis, masyarakat sekitar juga mempertanyakan keterlibatan warga lokal dalam pekerjaan.
Proyek yang berada di lingkungan masyarakat sekitar SMKN 1 Ciruas tersebut disebut tidak melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja.
Masyarakat berharap keberadaan proyek pemerintah tidak hanya menghasilkan bangunan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi lingkungan sekitar sepanjang sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi tenaga kerja yang diperlukan.
Publik Desak Dinas Turun dan Audit Pekerjaan
Atas sejumlah persoalan tersebut, publik mendesak Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, PPTK, konsultan pengawas serta pihak terkait segera turun ke lokasi.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup:
1. Progres pekerjaan dibandingkan dengan jadwal 60 hari kalender.
2. Penerapan K3, termasuk penggunaan APD dan pengamanan lokasi.
3. Kehadiran serta fungsi konsultan pengawas di lapangan.
4. Kompetensi tenaga ahli dan personel inti penyedia jasa.
5. Rekam jejak dan pengalaman penyedia jasa dalam pekerjaan sejenis.
6. Penyebab pergantian pekerja hingga dua kali.
7. Kesesuaian material semen, batu dan pasir dengan spesifikasi kontrak.
8. Kesesuaian pekerjaan dengan RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Keterlibatan tenaga kerja masyarakat sekitar sepanjang sesuai ketentuan.
Potensi keterlambatan pekerjaan dan langkah percepatan apabila progres tidak sesuai jadwal. Publik juga meminta apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian terhadap kontrak, standar teknis maupun ketentuan keselamatan konstruksi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan teguran dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi mengabaikan mutu, keselamatan, kompetensi tenaga pelaksana dan fungsi pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. ZMJ Putra, konsultan pengawas PT. Tetinggi Muara Sakti, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.
SERANGRAYA akan terus melakukan pemantauan dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan proyek pembangunan pagar SMKN 1 Ciruas berjalan sesuai kontrak, tepat mutu, tepat waktu dan memenuhi standar keselamatan konstruksi. (*/B@2¥)

Posting Komentar