Proyek Paving Block Tegalsari Disorot, Pengawasan Kecamatan dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
TANGERANG — Proyek pemeliharaan paving block di Kampung Guradog RT 08/04, Desa Tegal Sari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 itu dipertanyakan dari sisi metode pelaksanaan, mutu pekerjaan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Kinara Putri Kontraktor dengan nilai anggaran Rp99.976.492 dan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (15/8/2026) menemukan sejumlah kondisi yang dinilai patut mendapat perhatian. Salah satunya terkait pemasangan kanstin yang diduga dilakukan langsung di atas tanah tanpa penggalian dasar terlebih dahulu.
Selain itu, pekerjaan paving block juga diduga dilakukan tanpa persiapan lapisan dasar yang memadai.
Apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, konstruksi berpotensi mengalami persoalan di kemudian hari, seperti permukaan bergelombang, penurunan, pergeseran paving, hingga kerusakan lebih cepat.
Persoalan tersebut kemudian mengarah pada satu pertanyaan penting: sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut?
Pengawasan seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.
Bukan sekadar memastikan paving telah terpasang, tetapi juga memastikan pekerjaan di bawahnya benar-benar dikerjakan sesuai standar.
Dengan nilai proyek hampir mencapai Rp100 juta, masyarakat tentu berhak memperoleh pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, semestinya dapat segera diketahui dan diperbaiki sebelum proyek dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima.
Tak hanya mutu konstruksi, penerapan K3 di lokasi pekerjaan juga menjadi sorotan.
Aspek keselamatan semestinya menjadi bagian integral dari setiap pekerjaan konstruksi. Kontraktor memiliki kewajiban memastikan pekerja bekerja dengan prosedur yang aman serta menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaan.
Karena itu, penerapan K3 dalam proyek tersebut juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan apabila pihak berwenang turun ke lapangan.
Munculnya sejumlah pertanyaan tersebut mendorong Kecamatan Tigaraksa dan Inspektorat Kabupaten Tangerang diminta turun tangan melakukan pengecekan langsung.
Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan kondisi fisik proyek dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Inspektorat juga diharapkan dapat melihat apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran serta memastikan tidak terdapat pekerjaan yang menyimpang dari perencanaan.
Langkah pemeriksaan sejak dini dinilai jauh lebih penting daripada menunggu munculnya kerusakan setelah proyek selesai.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/Wahyu)



Posting Komentar