Proyek IRPOM Desa Pulo Tanpa Papan Informasi, Anggaran Dipertanyakan
SERANG – Proyek pembangunan Irigasi Perpompaan (Irpom) di Desa Pulo, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, saat dilakukan peninjauan ke lokasi pada Minggu, 9 Agustus 2026, tidak terlihat adanya papan informasi proyek (PIP) maupun pekerja yang sedang melaksanakan kegiatan.
Ketiadaan papan informasi di lokasi menimbulkan pertanyaan mengenai sumber anggaran, nilai kegiatan, volume pekerjaan, tahapan pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Saat berada di lokasi, awak media tidak menemukan satu pun pekerja. Di area proyek hanya terlihat beberapa batang pipa yang tergeletak serta bangunan Irpom yang tampak baru selesai dibangun dengan ukuran sekitar 2,5 meter lebar dan 2,5 meter tinggi.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media kemudian menemui seorang petani yang berada tidak jauh dari lokasi. Petani tersebut menyampaikan bahwa Ketua Kelompok Tani yang melaksanakan kegiatan adalah Safei," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media kemudian mencoba mendatangi kediaman bapak Safei yang disebut Ketua Kelompok Tani untuk meminta keterangan mengenai proyek Irpom tersebut.
Dari hasil konfirmasi kepada Safei selaku Ketua Kelompok Tani Subur Desa Pulo saat di temui, diperoleh informasi bahwa jaringan perpipaan dalam kegiatan tersebut memiliki panjang sekitar 264 meter dan ditujukan untuk mendukung pengairan lahan pertanian seluas kurang lebih 28 hektare, dengan jumlah anggota kelompok tani sekitar 40 orang.
Safei menyampaikan bahwa nilai kegiatan tersebut sekitar Rp155,7 juta. Namun, dana yang telah diterima hingga saat ini baru sekitar Rp96 juta pada tahap awal.
Menurut keterangan Safei, anggaran tersebut antara lain dialokasikan sekitar Rp42 juta untuk pembelian pipa, yang disebut dibeli di toko bangunan di wilayah Desa Tembakang, Kecamatan Pontang.
Kemudian sekitar Rp45 juta untuk pembelian mesin penyedot air, yang menurut keterangannya dibeli di toko di wilayah Tanara, serta sekitar Rp15 juta untuk pengadaan dan pemasangan kelistrikan/kWh.
Selain jaringan perpipaan, terdapat bangunan pendukung Irpom dengan ukuran sekitar 2,5 meter lebar dan 2,5 meter tinggi.
Dalam struktur pelaksanaan kegiatan, Haji Silam disebut sebagai ketua pelaksana pembangunan, sedangkan Hajiji disebut dipercaya sebagai bendahara keuangan," ujar Safei.
Papan Informasi dan Keterbukaan Anggaran Jadi Sorotan
Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi menjadi salah satu poin yang dipertanyakan. Papan informasi berfungsi sebagai sarana keterbukaan agar masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta informasi lain yang berkaitan dengan proyek.
Apalagi kegiatan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran dari APBD untuk kepentingan masyarakat petani. Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Jika informasi mengenai sumber anggaran, nilai kegiatan, penggunaan dana, dan progres pekerjaan tidak tersedia secara terbuka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan.
Keterbukaan Informasi Publik Jangan Diabaikan
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat pada prinsipnya memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, sementara badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila informasi mengenai kegiatan tersebut berada dalam penguasaan badan publik atau berkaitan dengan penggunaan dana publik, transparansi tidak semestinya diabaikan.
UU KIP juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik. Selain itu, terdapat ketentuan sanksi bagi pihak tertentu yang dengan sengaja melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Dengan demikian, persoalan transparansi anggaran tidak boleh berhenti pada keberadaan atau tidak adanya papan informasi semata. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai asal usul anggaran, nilai kegiatan, mekanisme pencairan, penggunaan dana, volume pekerjaan, serta progres pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPP Diminta Berikan Klarifikasi
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, SERANGRAYA.ID juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPP/penyuluh pertanian terkait program Irpom.
Saat dikonfirmasi, Budi, yang disebut berkaitan dengan program Irpom tersebut, menyampaikan bahwa dirinya bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengajak untuk bertemu di kantor BPP pada hari berikutnya.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sumber pembiayaan program, mekanisme pencairan, ketentuan pelaksanaan, penggunaan anggaran, progres pembangunan, hingga persoalan tidak terlihatnya papan informasi di lokasi.
SERANGRAYA menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
SERANGRAYA akan terus melakukan pembaruan informasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.



Posting Komentar