Krisis Domisili SPMB, DPD LSM PENJARA PN Banten Desak Pemkab Serang Segera Bangun SMPN 3 Ciruas
Serang – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (DPD LSM PENJARA PN) Provinsi Banten akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk mendesak percepatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Ciruas. Langkah tersebut dinilai penting sebagai solusi atas persoalan domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang selama ini dialami masyarakat di Desa Cigelam, Desa Pamong, dan Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas.
Ketua DPD LSM PENJARA PN Provinsi Banten, Rachmat Suteja, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat, setiap tahun ratusan lulusan Sekolah Dasar (SD) dari wilayah tersebut mengalami kesulitan memperoleh akses ke sekolah negeri.
"Jarak geografis dari Desa Cigelam, Desa Pamong, dan Desa Penggalang menuju SMPN 1 Ciruas maupun SMPN 2 Ciruas relatif jauh. Akibatnya, banyak calon peserta didik gagal diterima melalui jalur domisili karena kuota telah dipenuhi oleh siswa yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah," ujar Rachmat Suteja di Serang, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memaksa banyak orang tua, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, menyekolahkan anak ke sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi atau menanggung beban transportasi yang tidak sedikit apabila bersekolah di luar wilayah. Apabila kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan dapat berdampak pada meningkatnya risiko anak putus sekolah.
Atas dasar itu, DPD LSM PENJARA PN Banten mendesak Bupati Serang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang untuk segera melakukan kajian kelayakan, menyiapkan lahan, serta mengalokasikan anggaran pembangunan SMPN 3 Ciruas pada tahun anggaran berjalan maupun perencanaan anggaran berikutnya.
"Fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial adalah memastikan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan negeri yang layak dan terjangkau dapat terpenuhi. Surat resmi akan segera kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang dan instansi terkait agar proses ini mendapat pengawalan secara lintas sektoral," tegas Rachmat.
DPD LSM PENJARA PN Banten juga mengimbau Pemerintah Desa Cigelam, Desa Pamong, Desa Penggalang, serta Pemerintah Kecamatan Ciruas untuk bersinergi menyiapkan lahan yang clear and clean dengan luas minimal 5.000 meter persegi sebagai salah satu syarat percepatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 3 Ciruas.
DPD LSM PENJARA PN Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pengajuan pembangunan sekolah tersebut hingga terealisasi, demi pemerataan akses pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa di Kabupaten Serang.

Posting Komentar