KABB Pertanyakan Status Hukum Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang
KOTA SERANG – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB), yang terdiri dari Perkumpulan GPRUKK, Perkumpulan Ombakk, Perkumpulan GMAKS, Perkumpulan Gerakan Kawan, Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Perkumpulan Gasak, Perkumpulan Karat Banten, dan Perkumpulan ABM, mendatangi Dinas Pertanian Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (5/8/2026).
Kedatangan KABB bertujuan meminta penjelasan mengenai status hukum, dasar pemanfaatan, mekanisme pengelolaan, serta legalitas operasional Umah Kopi Gunung Karang yang, berdasarkan informasi yang diperoleh, berdiri di atas tanah milik negara dan dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam audiensi tersebut, rombongan KABB diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maimun. Pada kesempatan itu, Juru Bicara KABB, Ucu Nur Arif Jauhar, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status aset, dasar hukum kerja sama apabila pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, mekanisme pemanfaatan aset, dasar penerimaan pendapatan apabila terdapat aktivitas komersial, serta bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.
"Jawaban yang disampaikan dalam pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka informasi kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar Ucu.
KABB menegaskan bahwa setiap Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, KABB mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan juga harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepentingan umum.
"Apabila Umah Kopi Gunung Karang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha, maka pemerintah perlu memastikan adanya dasar hukum berupa perjanjian atau bentuk kerja sama yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar pemanfaatan aset negara tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi," lanjutnya.
KABB juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status aset, bentuk kerja sama, serta pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan aset milik pemerintah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas dasar itu, KABB mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar membuka secara transparan dokumen mengenai status kepemilikan tanah, sumber pendanaan pembangunan, penetapan status Barang Milik Daerah (BMD), mekanisme pemanfaatan aset, dasar hukum kerja sama apabila melibatkan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset tersebut.
"Langkah yang kami lakukan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Penyampaian aspirasi ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar pengelolaan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Ucu.
Audiensi tersebut belum menghasilkan pembahasan secara menyeluruh karena pihak KABB meminta agar Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten hadir secara langsung. Pertemuan lanjutan pun diharapkan segera dijadwalkan agar seluruh pertanyaan terkait legalitas dan pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang dapat dijawab secara komprehensif.

Posting Komentar