Dugaan Tindakan Fisik di SDN Pengampelan, Disdikbud Didesak Turun
KOTA SERANG — Dugaan adanya perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang siswa kelas 5A di SDN Pengampelan, Kota Serang, menjadi sorotan sejumlah wali murid. Persoalan ini mencuat setelah muncul keluhan di grup WhatsApp kelas terkait dugaan tindakan fisik yang disebut dilakukan oleh wali kelas terhadap salah seorang siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kejadian tersebut berlangsung sekitar satu pekan sebelum persoalan menjadi perhatian publik.
Menurut keterangan salah seorang wali murid, yang dalam pemberitaan ini disebut Mamah MA, dirinya memperoleh informasi dari teman anaknya bahwa anaknya diduga mendapat perlakuan berupa tamparan dari wali kelas karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Mamah MA kemudian menanyakan langsung kepada anaknya mengenai informasi tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan anak kepada orang tuanya, dugaan kejadian tersebut disebut memang terjadi.
Informasi itu kemudian memicu keberatan sejumlah wali murid. Keluhan disampaikan melalui grup WhatsApp kelas dengan mempertanyakan dugaan tindakan tersebut kepada wali kelas.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Serangraya.id, wali kelas membantah melakukan tindakan menampar siswa. Guru tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya menempelkan tangan kepada siswa.
Perbedaan keterangan antara wali murid dan guru tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang melakukan klarifikasi secara menyeluruh, objektif, dan berimbang.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Walimurid bersama Rachmat Suteja, Ketua LSM Penjara PN Banten, pada Selasa, 12 Agustus 2026.
Keduanya mendatangi SDN Pengampelan untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah sekaligus meminta izin bertemu dengan guru yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, saat kedatangan, Kepala SDN Pengampelan belum mempertemukan mereka dengan guru yang bersangkutan.
Kepala sekolah menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu meminta keterangan internal dan selanjutnya akan mengundang kembali pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada undangan lanjutan maupun penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait hasil klarifikasi tersebut.
Rachmat Suteja kemudian melanjutkan langkah dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bidang SD dan Bidang GTK agar dilakukan pengecekan langsung ke SDN Pengampelan.
Disdikbud Disebut Sudah Menangani, Wali Murid Pertanyakan Bukti Klarifikasi
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, perwakilan Bidang SD dan Bidang GTK disebut telah mendatangi SDN Pengampelan untuk meminta keterangan terkait persoalan tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi Serangraya.id pada Jumat, 14 Agustus 2026, Kasi GTK Sri Hidayati menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah selesai ditangani.
Sebab, berdasarkan keterangan yang dihimpun Serangraya.id, sejumlah wali murid mengaku tidak menerima undangan pertemuan dan tidak pernah bertemu secara langsung dengan perwakilan guru, Bidang SD maupun Bidang GTK untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Jika memang telah dilakukan pertemuan dan klarifikasi bersama pihak-pihak terkait, wali murid mempertanyakan apakah terdapat dokumentasi resmi mengenai proses tersebut, seperti berita acara, daftar pihak yang hadir, atau dokumentasi kegiatan yang dapat menunjukkan bahwa seluruh pihak telah diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pernyataan persoalan telah selesai ditangani benar-benar didasarkan pada proses pemeriksaan yang lengkap dan berimbang, bukan sekadar keterangan sepihak.
Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui bagaimana proses klarifikasi dilakukan dan atas dasar apa persoalan tersebut dinyatakan telah selesai ditangani.
Disdikbud Kota Serang tidak terburu-buru menyatakan persoalan telah selesai sebelum seluruh pihak yang berkaitan memperoleh kesempatan memberikan keterangan.
Menurut mereka, apabila dugaan tindakan fisik terhadap siswa memang terjadi, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius dan objektif.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak sekolah maupun Disdikbud juga harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara jelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Dalam persoalan yang melibatkan siswa, proses klarifikasi dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan anak serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Kepala Disdikbud Didesak Turun Langsung
Atas munculnya perbedaan keterangan tersebut, sejumlah wali murid meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, turun langsung memastikan proses klarifikasi di SDN Pengampelan berjalan objektif dan transparan.
Evaluasi terhadap manajemen sekolah juga diminta apabila nantinya ditemukan adanya persoalan dalam pengawasan terhadap tenaga pendidik maupun dalam penanganan pengaduan wali murid.
Selain itu, jajaran Disdikbud yang menangani persoalan tersebut didorong memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap dan berimbang, bukan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut lingkungan pendidikan dasar dan hubungan antara guru, siswa, serta orang tua.
Serangraya.id menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh klarifikasi dan memastikan penanganan pengaduan wali murid dilakukan secara transparan serta berimbang.
Serangraya.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Pengampelan, guru yang bersangkutan, Disdikbud Kota Serang, wali murid, maupun pihak lainnya yang berkepentingan.
Serangraya.id akan menyampaikan perkembangan dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.



Posting Komentar