Audiensi Tak Berujung Hasil, Dugaan Alih Fungsi Irigasi di Kepandean Ciruas Didesak Dibongkar
SERANG — Selasa, 18 Agustus 2026. DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, bersama Jidin selaku pemilik usaha ayam potong. Audiensi tersebut membahas pembangunan akses jalan yang diduga memanfaatkan atau mengalihfungsikan area yang berkaitan dengan saluran irigasi untuk kepentingan akses usaha.
Dalam audiensi, Pemerintah Desa Kepandean menyampaikan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan izin terhadap pembangunan akses jalan tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh LSM Siliwangi Bersatu. Pasalnya, apabila pembangunan tersebut memang tidak mendapatkan izin dari pemerintah desa, perlu dijelaskan bagaimana pembangunan akses jalan tersebut dapat berlangsung hingga saat ini.
Atas kondisi tersebut, LSM Siliwangi Bersatu menilai diperlukan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh dinas atau instansi yang memiliki kewenangan, khususnya untuk memastikan status lahan, fungsi saluran irigasi, serta dasar pembangunan akses jalan tersebut.
Sementara itu, Jidin selaku pemilik usaha ayam potong menyampaikan bahwa pembangunan akses jalan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai surat atau dokumen yang menjadi dasar persetujuan lingkungan tersebut, yang bersangkutan belum dapat menunjukkannya dalam audiensi.
Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick, mengatakan bahwa jawaban yang disampaikan dalam audiensi belum memberikan kejelasan yang memadai.
“Apa pun dalih dan klarifikasi yang disampaikan, menurut kami masih belum menjawab persoalan secara jelas. Kalau pihak desa mengatakan tidak memberikan izin, sementara akses jalan tersebut sudah terbangun, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai proses pembangunannya,” ujar Wijiyanto alias Hendrick.
LSM Siliwangi Bersatu menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat. Namun, setiap pembangunan yang diduga menggunakan atau memanfaatkan fasilitas maupun lahan yang berkaitan dengan saluran irigasi harus dipastikan memiliki dasar dan izin yang sesuai, serta tidak mengganggu fungsi irigasi dan kepentingan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut hasil audiensi, DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang akan melayangkan surat kepada dinas atau instansi terkait untuk meminta pemeriksaan, klarifikasi, serta penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
LSM Siliwangi Bersatu juga meminta seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat ditangani secara objektif serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Yang kami minta adalah kejelasan berdasarkan data dan dokumen. Jika seluruh proses pembangunan telah sesuai ketentuan, tentu hal tersebut dapat dijelaskan dan dibuktikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, kami berharap instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan,” tegas Hendrick. (Red)


Posting Komentar