ADVERTISEMENT

ABM Soroti Proyek USB SKh Negeri Senilai Rp3,27 Miliar, Siapkan Lapor Kejati


BANTEN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Banten Menggugat (ABM) menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan T CCinggi (Kejati) Banten terkait proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SKh Negeri 01 Kabupaten Serang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.


Rencana pelaporan tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Banten Menggugat, Erwin Teguh. Ia mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dan mengkaji sejumlah informasi serta dokumentasi terkait pelaksanaan proyek yang berlokasi di Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tersebut.


Menurut Erwin, berdasarkan hasil pemantauan awal lembaganya, terdapat sejumlah hal dalam pelaksanaan pekerjaan yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang, khususnya terkait kesesuaian pekerjaan dan material dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.


“Temuan dan informasi yang kami peroleh masih akan kami dalami. Kami berencana menyampaikan laporan kepada Kejati Banten agar dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erwin.


Berdasarkan dokumen proyek yang diperoleh, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pengelolaan Pendidikan Khusus dengan paket pekerjaan Pembangunan USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang.

Proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak 000.3.2.05/02.0045/Dindikbud/2025, dengan tanggal kontrak 16 September 2025. Pelaksana pekerjaan tercatat CV Alfiristi Berkah, sedangkan konsultan pengawas tercatat PT Arthama Engineering Consultant.

Nilai kontrak tercatat sebesar Rp3.279.707.322, dengan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.


Erwin mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan ketidaksesuaian sejumlah material yang digunakan dalam pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi.


“Dari hasil pemantauan kami, terdapat material yang penggunaannya perlu diverifikasi, termasuk semen merek Rajawali kemasan 40 kilogram serta material besi yang menurut pengamatan kami perlu diperiksa kembali ukuran dan spesifikasinya. Kami meminta pihak teknis maupun aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan,” katanya.


Selain material, ABM juga menyoroti penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh para pekerja. Pihaknya menduga masih terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap, seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, dan rompi kerja.


ABM juga mempertanyakan penggunaan material baja ringan yang menurut pengamatan mereka memiliki tingkat kelenturan yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Namun, Erwin menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengukuran oleh pihak yang memiliki kompetensi.


“Untuk memastikan apakah material tersebut benar-benar sesuai atau tidak, tentu harus dilakukan pemeriksaan teknis. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Karena itu, data dan dokumentasi yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujarnya.


Terkait proses pengadaan, ABM juga meminta adanya pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses tender. Erwin mengatakan pihaknya akan menyerahkan data pengadaan kepada aparat berwenang untuk diverifikasi, termasuk dokumen penawaran dan proses evaluasi penyedia.


“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Jika memang terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Erwin.

Ia menambahkan, laporan yang akan disampaikan ABM nantinya akan dilengkapi dengan dokumen pendukung, foto hasil pemantauan, serta informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penelusuran.


“Kami akan menyerahkan seluruh data yang kami miliki kepada Kejati Banten. Biarkan aparat yang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” pungkasnya.


Redaksi mencatat: seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan hasil pemantauan dari pihak Aliansi Banten Menggugat yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • ABM Soroti Proyek USB SKh Negeri Senilai Rp3,27 Miliar, Siapkan Lapor Kejati
  • ABM Soroti Proyek USB SKh Negeri Senilai Rp3,27 Miliar, Siapkan Lapor Kejati
  • ABM Soroti Proyek USB SKh Negeri Senilai Rp3,27 Miliar, Siapkan Lapor Kejati
  • ABM Soroti Proyek USB SKh Negeri Senilai Rp3,27 Miliar, Siapkan Lapor Kejati
  • ABM Soroti Proyek USB SKh Negeri Senilai Rp3,27 Miliar, Siapkan Lapor Kejati
  • ABM Soroti Proyek USB SKh Negeri Senilai Rp3,27 Miliar, Siapkan Lapor Kejati

Posting Komentar