SPPG Pipitan 2 Diduga Alami Kebocoran Pipa IPAL, Limbah Mengalir ke Lingkungan Dekat SMPN 8 Kota Serang
Kota Serang – Dugaan kebocoran pada saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pipitan 2 menjadi sorotan. Air limbah diduga mengalir keluar dari area dapur menuju lingkungan sekitar yang berada tepat di samping SMP Negeri 8 Kota Serang.
Temuan tersebut bermula dari laporan dari sejumlah siswa yang melihat adanya aliran cairan keluar dari area SPPG. Mengingat jarak antara bangunan SPPG dan SMPN 8 Kota Serang yang sangat berdekatan, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan aktivitas belajar mengajar.
"Iya Pak, air tersebut keluar dari SPPG itu dan mengalir keluar dari dapur SPPG," ujar salah seorang siswa kepada media ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, media ini telah mengonfirmasi Kepala SPPG Pipitan 2 melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, kepala SPPG Pipitan 2 pihaknya menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan.
"Dan terimakasih banyak sudah mengingatkan kami pak," tegasnya.
Di sisi lain, warga sekitar berharap dugaan kebocoran tersebut segera ditangani. Mereka menilai, apabila benar berasal dari saluran IPAL, kondisi itu berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar yang berlaku.
Sesuai ketentuan penyelenggaraan SPPG, setiap dapur pelayanan gizi wajib memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.
Air buangan harus memenuhi baku mutu lingkungan, serta operasional SPPG juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi atau sistem pengolahan limbah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, operasional SPPG dapat dikenai sanksi administratif sesuai hasil evaluasi dan kewenangan instansi terkait.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, media ini akan meminta klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Dinas Kesehatan Kota Serang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Konfirmasi akan difokuskan pada fungsi IPAL, status perizinan, kepatuhan terhadap standar lingkungan, serta tindak lanjut atas dugaan kebocoran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, saluran IPAL yang diduga mengalami kebocoran belum terlihat diperbaiki. Media ini akan terus memantau perkembangan di lapangan dan menyampaikan informasi lanjutan setelah memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Posting Komentar