Publik Soroti 18 Calon Siswa Jalur Prestasi dari SDN Pamong Ciruas, Kepala Sekolah Bungkam
Serang – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMP Negeri 18 Kota Serang menjadi perhatian publik. Sorotan mencuat setelah beredar informasi mengenai 18 calon peserta didik yang berasal dari SDN Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dan tercatat mengikuti proses verifikasi melalui jalur prestasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 14 calon peserta didik mengikuti seleksi melalui Jalur Prestasi Keagamaan, sedangkan empat calon peserta didik lainnya melalui Jalur Prestasi Nonakademik. Seluruh calon peserta didik tersebut diketahui berasal dari sekolah yang sama dan telah menjalani proses verifikasi di SMP Negeri 18 Kota Serang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pemerhati pendidikan dan elemen masyarakat mengenai mekanisme verifikasi yang diterapkan dalam pelaksanaan SPMB, khususnya terkait proses pemeriksaan dan validasi dokumen persyaratan pada jalur prestasi.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh dokumen yang diajukan telah melalui tahapan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keabsahan dokumen prestasi yang digunakan oleh para calon peserta didik juga dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak yang berwenang guna menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala SDN Pamong untuk memperoleh penjelasan terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum memperoleh respons sehingga belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Di sisi lain, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang juga belum memberikan keterangan resmi. Sejak upaya konfirmasi dilakukan pada Minggu, 5 Juli 2026, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons ataupun klarifikasi yang disampaikan.
Kondisi tersebut memunculkan harapan dari berbagai elemen masyarakat agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses verifikasi jalur prestasi, termasuk memastikan seluruh dokumen yang digunakan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan dalam proses SPMB, pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, sebagai bentuk penegakan integritas dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB Tahun 2026, publik berharap pihak penyelenggara, sekolah asal, panitia SPMB SMP Negeri 18 Kota Serang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme verifikasi dokumen, keabsahan persyaratan jalur prestasi, proses seleksi, hingga hasil akhir penerimaan peserta didik.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap penjelasan resmi akan dimuat sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Posting Komentar