Penjualan Seragam di Koperasi SMAN-SMKN, Dindikbud Banten Masih Bungkam
Serang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Jamaludin, M.Pd, hingga kini belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan awak media terkait praktik pengadaan dan penjualan seragam melalui koperasi di sejumlah SMA Negeri (SMAN) dan SMK Negeri (SMKN). Isu tersebut menjadi sorotan karena harga seragam di beberapa sekolah dinilai cukup tinggi dan membebani sebagian orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dindikbud Provinsi Banten mengenai mekanisme pengadaan, dasar kebijakan, maupun bentuk pengawasan terhadap penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri. Padahal, persoalan tersebut menyangkut pelayanan publik di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Tidak hanya Kepala Dindikbud, Kepala Bidang Pembinaan SMA juga belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Minimnya respons dari pejabat yang berwenang memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap praktik penjualan seragam melalui koperasi sekolah.
Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penjelasan dari Dindikbud dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mekanisme penjualan seragam, dasar hukumnya, serta apakah praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamat pendidikan menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi atas setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Sikap tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi media berpotensi menimbulkan spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui penjelasan resmi.
Publik pun mendesak Dindikbud Provinsi Banten agar membuka ruang komunikasi secara terbuka dan transparan. Selain menjawab pertanyaan mengenai mekanisme penjualan seragam di koperasi sekolah, masyarakat juga berharap pemerintah menjelaskan sistem pengawasan yang diterapkan untuk memastikan tidak ada kebijakan yang memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten beserta pejabat terkait belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi resmi apabila disampaikan di kemudian hari, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Komentar