✕ CLOSE AD

Pengadaan Seragam di SMAN 8 Kota Serang Rp1.575.000 Rupiah Di pertanyakan Publik

SERANG – Pengadaan seragam sekolah di SMAN 8 Kota Serang dengan nilai mencapai Rp1.575.000 per siswa menjadi sorotan. Pengadaan yang disebut dilakukan melalui koperasi sekolah tersebut menuai pertanyaan publik terkait transparansi, mekanisme pelaksanaan, hingga kesesuaiannya dengan aturan yang mengatur pengadaan pakaian seragam di lingkungan sekolah negeri.

Informasi mengenai pengadaan tersebut sebelumnya mencuat setelah awak media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola koperasi sekolah, Bu Elis, melalui pesan WhatsApp pada 22 Juli 2026. Namun, pesan konfirmasi tersebut tidak mendapatkan jawaban.

Untuk mendapatkan kejelasan, tim media kemudian mendatangi langsung SMAN 8 Kota Serang pada 23 Juli 2026 dan bertemu dengan pihak koperasi sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, Bu Elis membenarkan adanya pengadaan seragam dengan nilai Rp1.575.000 untuk enam jenis seragam. Namun, ketika diminta menjelaskan rincian harga setiap jenis seragam, jumlah barang, hingga mekanisme pengadaan, pihak koperasi belum memberikan penjelasan secara terbuka dan terperinci.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai bagaimana proses penentuan harga dan dasar pengadaan seragam tersebut dilakukan, terlebih nilai yang dibebankan kepada siswa cukup besar.

Awak media juga mempertanyakan apakah pihak sekolah telah melakukan koordinasi atau meminta arahan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebelum melaksanakan pengadaan tersebut. Menurut keterangan Bu Elis, pihak sekolah belum melakukan koordinasi dengan dinas terkait.

Sementara itu, awak media juga meminta tanggapan dari Kepala SMAN 8 Kota Serang, Jajang, yang saat dikonfirmasi sedang berada di Bogor dalam suatu kegiatan. Ia menyampaikan bahwa terkait pengadaan seragam telah diwakilkan kepada Bu Elis.

"Sudah saya wakilkan kepada Bu Elis, itu mungkin jawaban dari saya, Pak," ujarnya.

Selain melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, awak media juga menggali informasi dari salah seorang wali murid yang berada di lingkungan sekolah. Menurut keterangannya, terdapat penjualan atribut sekolah yang awalnya ditawarkan seharga Rp50.000 untuk tiga atribut, namun setelah dilakukan penawaran harga tersebut menjadi Rp25.000.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan masih memerlukan klarifikasi serta penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun koperasi terkait.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pengelolaan pendidikan di sekolah negeri dituntut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani orang tua peserta didik dengan kewajiban yang bertentangan dengan aturan.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, pengurus koperasi sekolah, maupun komite sekolah memiliki batasan dalam pengadaan dan penjualan pakaian seragam. Sekolah tidak diperkenankan mengarahkan atau mewajibkan peserta didik membeli seragam pada pihak tertentu.

Pengadaan pakaian seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid dengan tetap memberikan kebebasan dalam menentukan tempat pembelian.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum.

Menanggapi persoalan ini, kami bersama tim investigasi menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk meminta adanya pemeriksaan dan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam di SMAN 8 Kota Serang.

Kami juga akan mendesak agar pihak berwenang tidak menutup mata apabila ditemukan adanya pelanggaran, serta memberikan tindakan tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 8 Kota Serang maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pengadaan Seragam di SMAN 8 Kota Serang Rp1.575.000 Rupiah Di pertanyakan Publik
  • Pengadaan Seragam di SMAN 8 Kota Serang Rp1.575.000 Rupiah Di pertanyakan Publik
  • Pengadaan Seragam di SMAN 8 Kota Serang Rp1.575.000 Rupiah Di pertanyakan Publik
  • Pengadaan Seragam di SMAN 8 Kota Serang Rp1.575.000 Rupiah Di pertanyakan Publik
  • Pengadaan Seragam di SMAN 8 Kota Serang Rp1.575.000 Rupiah Di pertanyakan Publik
  • Pengadaan Seragam di SMAN 8 Kota Serang Rp1.575.000 Rupiah Di pertanyakan Publik

Posting Komentar