Paseba Soroti Gubernur Banten Soal Komposisi Tim Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD
Banten, – Proses seleksi calon direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mendapat sorotan dari Perkumpulan Aktivis Banten (Paseba). Ketua Umum Paseba Tangerang, Imam Fachrudin, melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten terkait komposisi Tim Seleksi (Timsel) yang dinilai masih didominasi oleh nama-nama yang sama dalam berbagai proses seleksi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Senin, 06 Juli 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah Pemerintah Provinsi Banten membentuk Panitia Seleksi untuk mengisi jabatan direksi dan komisaris pada sejumlah BUMD. Berdasarkan keterangan resmi Pemprov Banten, panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi. Sekretaris Daerah Provinsi Banten ditunjuk sebagai ketua panitia, dengan melibatkan Prof. Suwaib Amiruddin dari unsur akademisi serta Prof. Nata Irawan dari unsur praktisi. Pemerintah menyatakan proses seleksi dilakukan secara terbuka guna menjaring kandidat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun demikian, Imam Fachrudin menilai Pemerintah Provinsi Banten perlu membuka ruang yang lebih luas bagi akademisi lainnya untuk berpartisipasi dalam proses seleksi.
"Ini kan itu-itu saja orangnya yang menjadi Tim Seleksi. Kondisi seperti ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi Banten kurang memberikan kesempatan kepada akademisi lainnya. Seolah-olah Banten tidak memiliki profesor maupun akademisi lain yang memiliki kompetensi dan integritas," ujar Imam, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, Provinsi Banten memiliki banyak perguruan tinggi dengan dosen dan profesor yang memiliki kapasitas akademik serta pengalaman di bidang tata kelola pemerintahan, hukum, ekonomi, hingga manajemen perusahaan.
Ia berpendapat, keterlibatan akademisi dari berbagai latar belakang akan memperkuat independensi proses rekrutmen sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil seleksi.
"Yang kami harapkan bukan mengurangi hak siapa pun untuk menjadi Tim Seleksi, tetapi adanya pemerataan kesempatan bagi akademisi lain yang juga memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik. Semakin banyak perspektif yang dilibatkan, maka proses seleksi akan semakin objektif dan kredibel," katanya.
Imam juga menegaskan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan independensi merupakan bagian penting dalam tata kelola BUMD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
Karena itu, Paseba berharap Pemerintah Provinsi Banten dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme penunjukan Tim Seleksi pada proses rekrutmen berikutnya agar membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi akademisi, profesional, maupun tokoh yang memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan bahwa seleksi direksi dan komisaris dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pada sejumlah BUMD, yakni PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), PT Banten Global Development (BGD), dan PT Jamkrida Banten. Pemerintah menegaskan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Prof. Suwaib Amiruddin terkait kritik yang disampaikan Imam Fachrudin mengenai komposisi Tim Seleksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar