LSM Siliwangi Bersatu Desak Penertiban Pemasangan Kabel WiFi di Tiang PLN di Ciruas
Serang, 31 Juli 2026 – LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang menyoroti dugaan pemasangan kembali kabel jaringan internet (WiFi) yang menempel pada tiang listrik milik PLN di Kampung Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Aktivitas tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena diduga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Sorotan itu muncul setelah beberapa pekan lalu terjadi insiden korsleting listrik yang memicu percikan api di lokasi tersebut. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan kondisi kabel yang semrawut dan saling bergesekan, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi kebakaran maupun gangguan kelistrikan.
LSM Siliwangi Bersatu menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, pemasangan kembali kabel jaringan diduga dilakukan pada malam hari, Kamis (30/7/2026), setelah tiang listrik PLN di lokasi tersebut dipindahkan. Sebelumnya, tiang yang sama disebut telah beberapa kali mengalami kebakaran yang diduga berkaitan dengan keberadaan kabel jaringan yang menempel pada tiang listrik.
Atas kondisi tersebut, LSM Siliwangi Bersatu meminta agar dugaan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang guna memastikan penyebab serta legalitas pemasangan jaringan tersebut.
Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pemasangan kabel yang kembali dilakukan pada malam hari.
"Jika benar pemasangan dilakukan tanpa koordinasi maupun izin dari PLN sebagai pemilik aset negara, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan," tegas Hendrick.
LSM Siliwangi Bersatu juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan perizinan sejumlah penyedia layanan internet yang diduga memasang kabel di lokasi tersebut, yakni:
1. PT Graha Sumber Teknologi (GST);
2. PT Trik Media Data (TMD);
3. Viky Multi Jaya Net;
4. PT Rajegnet; dan
5. Milad-Net.
Menurut Hendrick, meskipun suatu badan usaha telah memiliki status badan hukum, pemanfaatan tiang listrik milik PLN tetap harus memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta PLN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap kabel jaringan yang diduga dipasang tanpa izin. Selain itu, legalitas penggunaan aset negara oleh penyedia layanan internet juga harus diperiksa secara menyeluruh," ujarnya.
LSM Siliwangi Bersatu menilai penggunaan tiang listrik oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mengedepankan aspek keselamatan ketenagalistrikan serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Sebagai dasar, organisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus memenuhi ketentuan perizinan dan tidak mengganggu kepentingan umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap instalasi tenaga listrik serta keselamatan masyarakat.
LSM Siliwangi Bersatu juga mengingatkan bahwa pemanfaatan aset milik PLN oleh pihak lain wajib dilakukan berdasarkan persetujuan atau kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pemasangan jaringan tanpa izin atau tidak memenuhi standar teknis, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan sekaligus pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan aset.
Karena itu, LSM Siliwangi Bersatu mendesak PLN segera melakukan pemeriksaan lapangan, menertibkan kabel yang diduga dipasang tanpa izin, serta mengambil langkah administratif maupun hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan internet yang disebutkan maupun pihak PLN belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan pemasangan kembali kabel jaringan pada tiang listrik tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar