LSM PENJARA PN Banten Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Sertifikat Prestasi Keagamaan pada SPMB SMPN 18 Kota Serang
SERANG – Ketua DPD LSM PENJARA PN Provinsi Banten, Rachmat Suteja, menanggapi adanya dugaan penggunaan dokumen sertifikat atau piagam prestasi keagamaan yang diduga tidak sah dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 18 Kota Serang.
Menurut Rachmat, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan integritas dalam proses seleksi peserta didik baru.
"Dugaan pemalsuan dokumen sertifikat prestasi keagamaan untuk mendaftar SPMB merupakan pelanggaran berat. Jika terbukti, calon peserta didik yang menggunakan dokumen tersebut harus didiskualifikasi atau dianulir dari jalur prestasi agar tidak merugikan peserta lain yang mengikuti proses seleksi secara jujur," tegas Rachmat.
Ia menambahkan, dugaan pemalsuan dokumen bukan hanya berdampak secara administratif, tetapi juga dapat diproses sebagai tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum pembuat maupun pihak yang melegalkan dokumen tersebut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, Rachmat meminta Dinas Pendidikan serta panitia SPMB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi dokumen. Menurutnya, setiap sertifikat prestasi keagamaan yang digunakan sebagai syarat pendaftaran harus diverifikasi keaslian dan legalitasnya kepada lembaga penerbit.
"Proses validasi harus diperketat, mulai dari pengecekan nomor sertifikat hingga konfirmasi langsung kepada lembaga penerbit piagam. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Rachmat juga menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, DPD LSM PENJARA PN Provinsi Banten akan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa panitia SPMB yang terbukti dengan sengaja meloloskan atau membiarkan penggunaan dokumen palsu juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, pihak yang terlibat berpotensi dijerat ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam KUHP, ketentuan tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur suap atau gratifikasi, serta sanksi disiplin kepegawaian bagi ASN sesuai peraturan yang berlaku.
Rachmat menegaskan bahwa penggunaan dokumen palsu dalam proses SPMB tidak hanya berpotensi berujung pada sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif berupa pembatalan kelulusan, pencabutan hak sebagai peserta didik, hingga tindakan administratif lainnya sesuai hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.
"Hukum harus ditegakkan secara adil. Jika memang terbukti ada pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Pamong, panitia SPMB SMPN 18 Kota Serang, maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Posting Komentar