Hukum Pidana Tak Pernah Tertinggal: Kejahatan Akan Tetap Bertemu Jalan Keluarnya
Oleh: Chandra Oliver Gultom
SERANG - Sering terdengar ungkapan "hukum berjalan lambat", namun satu hal yang pasti: hukum pidana tidak pernah tertinggal dari pelaku kejahatan. Secepat apa pun seseorang melarikan diri, seberapa cermat ia menyembunyikan jejak, pada akhirnya kebenaran dan keadilan akan menyusul.
Prinsip ini tertanam kuat dalam sistem hukum Indonesia. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diatur ketentuan tentang kedaluwarsa penuntutan. Meskipun batas waktu berbeda tergantung berat ancaman hukuman, namun bagi tindak pidana paling berat penuntutan bisa berjalan hingga 20 tahun. Bahkan, jika penyelidikan sudah dimulai, hitungan waktu itu bisa terulang kembali. Artinya, pelaku tidak bisa sekadar menunggu waktu berlalu untuk lepas dari tanggung jawab.
Kemajuan teknologi juga semakin memperkuat jangkauan hukum. Bukti digital, rekaman jejak, serta kerja sama antar-negara kini memudahkan aparat mengungkap kasus yang sempat tertutup rapat. Banyak kisah nyata membuktikan: pelaku yang mengira sudah aman bertahun-tahun, akhirnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keadilan memang tidak selalu datang seketika, namun ia memiliki kepastiannya sendiri. Bagi siapa saja yang berniat melanggar hukum: ingatlah, lari mungkin bisa sesaat, tetapi hukum akan selalu menyusul hingga ke mana pun. Karena hak tidak akan pernah kalah dari yang salah.
Sumber rujukan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 132–139 tentang Kedaluwarsa Penuntutan.

Posting Komentar