Aksi Besar di Kejari Kabupaten Tangerang, Aktivis Tuntut Penegakan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Anggaran
Kabupaten Tangerang, — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang bersama Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) yang terdiri atas LSM GMAKS, LSM GASAK, LSM GPRUKK, Paseba Tangerang Utara, LSM Aliansi Banten Menggugat, LSM Ombak, dan LSM KARAT menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selasa, 14 Juli 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan penyimpangan yang dinilai menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) serta pengadaan alat kesehatan berupa Patient Monitor PM-15 di RSUD Tigaraksa.
Koordinator Lapangan Gerakan KAWAN, Samudi, mengatakan pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pada pengelolaan PNKR terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, di antaranya terkait transparansi pengelolaan pungutan kios Pasar Kutabumi Tahun 2023, keterbukaan laporan keuangan, serta pengelolaan aset daerah yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai pengelolaan dana yang berasal dari aset daerah agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Samudi.
Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan 10 unit Patient Monitor PM-15 di RSUD Tigaraksa dengan nilai sekitar Rp3,85 miliar. Pendalaman tersebut diharapkan mencakup aspek administrasi, spesifikasi teknis, kewajaran harga, serta seluruh dokumen pendukung pengadaan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara, pihaknya meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
"Gerakan KAWAN menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Kami hanya meminta agar setiap informasi maupun dugaan yang berkembang diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel," kata Samudi.
Sementara itu, Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan dan pengelola keuangan daerah harus terbuka terhadap pengawasan publik.
"Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap pengawasan. Setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan akan menjadi tolok ukur komitmen pemberantasan korupsi serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Pokok Aspirasi
I. Dugaan Permasalahan Pengelolaan Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR)
Gerakan KAWAN dan KABB meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap:
1. Transparansi pengelolaan pungutan kios Pasar Kutabumi Tahun 2023.
2. Aliran dan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil pungutan.
3. Keterbukaan laporan keuangan serta pengelolaan aset perusahaan daerah.
4. Kepatuhan tata kelola perusahaan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
II. Dugaan Ketidakwajaran Pengadaan Patient Monitor RSUD Tigaraksa
Koalisi juga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan alat kesehatan tersebut, meliputi:
1. Kesesuaian prosedur pengadaan.
2. Spesifikasi teknis barang.
3. Kewajaran harga.
4. Kelengkapan dokumen administrasi.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara, mereka meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuntutan
1. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum.
2. Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan PNKR serta pengadaan Patient Monitor RSUD Tigaraksa.
3. Memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Intelijen, serta sejumlah staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Arsyad, menyampaikan bahwa seluruh laporan dan dokumen yang disampaikan oleh Gerakan KAWAN dan Koalisi Aktivis Banten Bangkit akan dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang telah disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Arsyad.

Posting Komentar