Vendor PT PIS Diduga Tetap Pasang dan Tarik Kabel, Aliansi Pamungkas Banten Siapkan Aksi ke PUPR Banten
SERANG — Aktivitas pemasangan dan penarikan kabel yang diduga dilakukan vendor PT PIS di wilayah Kelurahan Pengampelan dan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kembali menjadi sorotan.
Aliansi Pamungkas Banten menduga kegiatan tersebut tetap berjalan meski vendor terkait belum mengantongi izin atau rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas pemasangan dan penarikan kabel masih berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan kelengkapan administrasi pekerjaan, khususnya terkait rekomtek dari instansi teknis yang berwenang.
Selain persoalan perizinan, Aliansi Pamungkas Banten juga menyoroti dugaan adanya pengawalan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) saat aktivitas pekerjaan berlangsung di wilayah Pengampelan dan Pipitan.
Ketua Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan secara resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten mengenai status rekomtek serta dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kami mempertanyakan apakah vendor PT PIS sudah memiliki rekomtek dan kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Kalau memang belum, dasar hukumnya apa sehingga pekerjaan tetap berjalan?” ujar Babay.
Aliansi Pamungkas Banten menyatakan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor PUPR Provinsi Banten untuk meminta transparansi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Aliansi juga meminta agar pihak PUPR melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pekerjaan, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Hingga berita ini disusun, PT PIS dan pihak yang disebut terkait dengan pengawalan kegiatan belum memberikan klarifikasi. Konfirmasi akan dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Posting Komentar