Proyek Perkim Banten Disorot, U-Ditch Diduga Patah Tetap Dipasang, Juklak-Juknis Dipertanyakan
SERANG — Pelaksanaan proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKP Provinsi Banten untuk pembangunan/peningkatan kualitas PSU permukiman di RT 003/RW 002, Desa Kebonratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Citra Mitra Konstruksi dengan nilai kontrak Rp188.020.000, berdasarkan kontrak Nomor 600/SPK.0795.UPPSU/DPerkim-3/2026 tertanggal 15 September 2026, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2026.
Dokumentasi: U-Ditch retak dan bolong pada sudut, tanpa pemadatan serta lapisan pasir/sirtu di bagian bawah
Hasil pemantauan visual di lokasi menunjukkan adanya U-Ditch yang terlihat patah atau mengalami kerusakan pada bagian sudut, namun tetap dipasang sebagai bagian dari konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan pengendalian mutu material sebelum dipasang.
Selain kondisi material, pada tahapan pekerjaan saluran juga terlihat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian pengawas.
Pada proses penggalian bertahap, dimensi galian diduga belum memperhatikan kebutuhan lebar dan kedalaman secara memadai, termasuk ruang untuk ketebalan dinding U-Ditch serta lantai kerja.
Kemudian pada bagian dasar galian, pemadatan tanah diduga tidak menggunakan stamper atau alat pemadat, sehingga perlu dipastikan apakah kepadatan dasar telah memenuhi persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya penurunan konstruksi.
Yang juga menjadi sorotan adalah bagian bedding atau lantai kerja. Secara visual, pada sejumlah titik tidak terlihat adanya lapisan pasir atau sirtu sebagai landasan perata sebelum pemasangan U-Ditch.
Kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun pengawas, mengingat lapisan bedding berfungsi membantu mendapatkan dasar pemasangan yang rata dan stabil serta mendukung posisi elemen saluran.
Aliansi Pamungkas Banten meminta Dinas Perkim Provinsi Banten melalui pengawas proyek segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan tersebut, termasuk memastikan kesesuaian material U-Ditch, dimensi galian, metode pemadatan, bedding, elevasi, serta metode pemasangan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Apabila benar terdapat material yang mengalami kerusakan namun tetap digunakan, pihak terkait juga perlu menjelaskan siapa yang melakukan pemeriksaan dan menyatakan material tersebut layak dipasang.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun temuan visual di lapangan harus dijawab secara terbuka oleh pelaksana dan pengawas. Proyek yang menggunakan uang rakyat harus dikerjakan sesuai spesifikasi, bukan sekadar mengejar progres,” tegas Aliansi Pamungkas Banten.
Pihaknya juga mendorong agar dilakukan uji mutu atau pemeriksaan teknis bila diperlukan, sehingga kualitas pekerjaan dapat dipastikan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan Dinas DPRKP Provinsi Banten masih perlu memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.


Posting Komentar