Tender ESDM Banten Dua Kali Gagal, Perusahaan yang Sama Menang Dua Paket, Ada Apa?
SERANG – Proses pengadaan dua paket pekerjaan pemasangan instalasi Rumah Instruksi Rumah (IR) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menjadi sorotan. Pasalnya, kedua paket tersebut tercatat sempat dinyatakan tidak berhasil dalam proses tender sebelumnya, sebelum akhirnya kembali ditenderkan dan dimenangkan oleh perusahaan yang sama.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), masing-masing paket memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,08 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Paket pertama, WKP III wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak, tercatat dimenangkan PT Nusantara Utama Raya dengan nilai penawaran Rp1.054.308.000.
Sementara paket kedua, WKP I–II meliputi Tangerang, Serang dan Cilegon, juga dimenangkan perusahaan yang sama dengan nilai penawaran Rp1.051.159.000.
Dalam data pengadaan tersebut tercatat 18 peserta mendaftar. Namun, pada proses tender sebelumnya, pengadaan dinyatakan tidak berhasil dengan keterangan “tidak ada peserta yang lulus evaluasi.”
Rangkaian Tender Perlu Dijelaskan
Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun rekayasa tender. Namun, rangkaian proses tersebut menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka, terutama terkait alasan kegagalan tender sebelumnya dan dasar evaluasi hingga perusahaan yang sama akhirnya ditetapkan sebagai pemenang kedua paket.
Dalam perspektif hukum persaingan usaha, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pihak yang terkait dengan tender bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
KPPU juga telah memiliki Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender sebagai pedoman dalam memahami dan menilai dugaan persekongkolan dalam proses tender.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi persekongkolan tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten (Aliansi Pamungkas Banten), Babay Muhedi, meminta Dinas ESDM Provinsi Banten memberikan penjelasan secara terbuka.
“Dua kali proses tender dinyatakan tidak berhasil, kemudian pada proses berikutnya dua paket dimenangkan perusahaan yang sama. Kami tidak mengatakan telah terjadi pelanggaran. Tetapi rangkaian proses ini perlu dibuka dan dijelaskan berdasarkan dokumen serta fakta pengadaan,” ujar Babay.
Menurutnya, beberapa hal penting perlu dijelaskan, mulai dari alasan peserta tidak lulus evaluasi, tahapan evaluasi, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga dasar penetapan pemenang.
Progres Fisik dan Spesifikasi Material Ikut Dipertanyakan
Sorotan Aliansi Pamungkas Banten tidak hanya menyangkut proses tender, tetapi juga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Babay meminta informasi mengenai adanya rumah yang disebut belum terpasang instalasi untuk diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dicocokkan dengan dokumen kontrak.
“Kalau memang masih ada rumah yang belum terpasang, harus jelas berapa jumlahnya, apa penyebabnya, bagaimana progres sebenarnya, dan bagaimana status pembayarannya. Semua harus dicocokkan dengan kontrak, volume pekerjaan, berita acara dan dokumen pembayaran,” katanya.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Informasi tersebut, menurut Babay, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.
“Kalau ada dugaan material tidak sesuai spesifikasi, jangan langsung disimpulkan. Periksa materialnya, cocokkan dengan spesifikasi teknis dan kontrak. Kalau sesuai, jelaskan hasilnya. Kalau tidak sesuai, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kontrak, Progres dan Pembayaran Harus Selaras
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar pada masing-masing paket, Aliansi Pamungkas Banten meminta adanya keterbukaan mengenai hubungan antara volume pekerjaan, progres fisik, berita acara dan pembayaran kepada penyedia.
“Yang kami minta sederhana: buka dokumennya, cek pekerjaannya di lapangan, kemudian cocokkan antara kontrak, volume, progres fisik dan pembayaran. Kalau semuanya sesuai, masyarakat bisa melihat berdasarkan fakta,” kata Babay.
Aliansi Minta 7 Poin Dibuka
Untuk memastikan tidak ada persoalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan, Aliansi Pamungkas Banten meminta Dinas ESDM Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai:
1. Apa alasan dua tender sebelumnya dinyatakan gagal?
2. Berapa peserta yang dinyatakan tidak lulus dan apa dasar evaluasinya?
3. Apa dasar PT Nusantara Utama Raya ditetapkan sebagai pemenang dua paket?
4. Apakah terdapat hubungan atau komunikasi khusus antara peserta tender yang dapat memengaruhi persaingan?
5. Bagaimana kesesuaian progres fisik dengan pembayaran pekerjaan?
6. Apakah seluruh material telah sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak?
7. Siapa pihak yang melakukan pemeriksaan dan verifikasi progres pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan?
“Kami meminta transparansi, bukan vonis. Kalau semua proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang,” ujar Babay.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Banten maupun PT Nusantara Utama Raya mengenai rangkaian proses tender, dasar penetapan pemenang, serta pertanyaan terkait progres pekerjaan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rangkaian fakta dan pertanyaan yang disampaikan masih dugaan persekongkolan, ataupun dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Kepastian mengenai hal tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan teknis dan/atau kewenangan pihak yang berwenang.
Dinas ESDM Provinsi Banten dan PT Nusantara Utama Raya memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Posting Komentar