Konsultan Pengawas Berikan Hak Jawab, Tegaskan Persyaratan P2SP Tiga SDN Telah Terpenuhi

SERANG – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan Konsultan Pengawas/Perencana pada kegiatan Penataan Prasarana dan Sarana Pendidikan (P2SP) SDN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Serang, pihak Konsultan Pengawas memberikan klarifikasi.

Konsultan Pengawas menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi dan persyaratan kompetensi yang dimiliki telah dipenuhi dan disesuaikan dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan P2SP.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan Serangraya.com terkait sejumlah persyaratan konsultan, di antaranya Sertifikat Badan Usaha (SBU), SKK/Sertifikat Kompetensi Kerja, sertifikat keinsinyuran apabila dipersyaratkan, serta kualifikasi dan kompetensi tenaga ahli/personel yang terlibat.

Menurut keterangan pihak Konsultan Pengawas (14/09), seluruh dokumen dan persyaratan yang menjadi ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan telah dipenuhi. Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana yang dipertanyakan sebelumnya.

“Kami menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi dan kompetensi sebagai Konsultan Pengawas telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Juknis dan dokumen pelaksanaan kegiatan,” demikian substansi klarifikasi pihak Konsultan Pengawas.

Konsultan Pengawas juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pengawasan terhadap proses pekerjaan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan tiga lokasi kegiatan yang sebelumnya menjadi perhatian Serangraya.com, yakni SDN Pulo 2 Kecamatan Ciruas, SDN Ciruas 3 Kecamatan Ciruas, dan SDN Lebak Kepuh Kecamatan Lebakwangi.

Sementara itu, Serangraya.com menegaskan bahwa pertanyaan yang disampaikan sebelumnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan Juknis dan dokumen persyaratan yang menjadi dasar pelaksanaan P2SP Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak Konsultan Pengawas tersebut, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian persyaratan konsultan menjadi bagian yang perlu dilihat secara berimbang.

Serangraya.com menghargai hak jawab dan klarifikasi dari pihak Konsultan Pengawas serta tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan tambahan mengenai pemenuhan persyaratan konsultan pada kegiatan P2SP tersebut.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari komitmen Serangraya.com untuk menyajikan informasi secara berimbang, berdasarkan klarifikasi para pihak, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Konsultan Pengawas Berikan Hak Jawab, Tegaskan Persyaratan P2SP Tiga SDN Telah Terpenuhi
  • Konsultan Pengawas Berikan Hak Jawab, Tegaskan Persyaratan P2SP Tiga SDN Telah Terpenuhi
  • Konsultan Pengawas Berikan Hak Jawab, Tegaskan Persyaratan P2SP Tiga SDN Telah Terpenuhi
  • Konsultan Pengawas Berikan Hak Jawab, Tegaskan Persyaratan P2SP Tiga SDN Telah Terpenuhi
  • Konsultan Pengawas Berikan Hak Jawab, Tegaskan Persyaratan P2SP Tiga SDN Telah Terpenuhi
  • Konsultan Pengawas Berikan Hak Jawab, Tegaskan Persyaratan P2SP Tiga SDN Telah Terpenuhi

Posting Komentar