Ketua Komite SMK Negeri 5 Mauk, Bantah Adanya Dugaan Praktek Jual Beli Seragam Olahraga

 


KABUPATEN TANGERANG - Pihak SMK Negeri 5  Mauk Kabupaten Tangerang, melalui Ketua Komite sekolah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan beredarnya praktek jual beli biaya peruntukan keseragaman baju olahraga dan baju koko dari pihak sekolah yang dirasa memberatkan orang tua peserta didik baru.


Abung selaku Ketua Komite Sekolah SMK Negeri 5 Mauk kepada Awak media menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 


""Informasi yang beredar tidak semuanya benar. Kami merasa perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,"ujar Abung saat dikonfirmasi, (28/09/2026).


Menurut Abung, pengadaan seragam olahraga sekolah dilakukan melalui koperasi sekolah dan tidak bersifat wajib. Orang tua tetap diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan sesuai dengan kemampuan masing - masing. Dan itu sudah sesuai dengan Permendikbud ristek No. 50 Tahun 2022 tentang seragam,"tegasnya


"Soal seragam memang disediakan melalui koperasi sekolah untuk memudahkan orang tua. Namun tidak ada paksaan untuk membeli di koperasi. Bahkan apabila ada orang tua yang menyampaikan ingin menggunakan seragam milik kakaknya yang masih layak pakai, kami selalu menjawab, "Silakan. dan kami tidak pernah melarang," jelasnya.


Ia juga membantah anggapan bahwa sekolah mempersulit orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam. Menurutnya, pihak sekolah justru memberikan berbagai kemudahan, termasuk sistem pembayaran secara bertahap,"ujarnya


"Disini kami juga memberikan kesempatan kepada orang tua untuk mengangsur pembayaran seragam sehingga tidak memberatkan. Tujuan kami adalah ingin membantu,bukan membebani,"kata Abung


Ia menambahkan, hingga saat ini pihak sekolah belum menerima keluhan resmi dari orang tua siswa terkait pengadaan maupun harga paket seragam olah raga tersebut. 


Abung juga menjelaskan, didalam Permendikbud ristek Nomor :  50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik:Pasal  : 12 Menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.


Itu artinya, pihak sekolah atau komite memang tidak boleh mengambil alih pengadaannya untuk dijadikan ladang bisnis atau diwajibkan membeli di satu tempat,"terangnya


itu semua bertujuan untuk menghindari adanya Pungli dan paksaan atau monopoli harga yang biasanya jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar dan tidak membebani orang tua/wali murid secara finansial


"Kami pihak sekolah SMK Negeri 5 Mauk, hanya menentukan model dan atribut seragam (seperti logo OSIS, dasi, atau ketentuan warna), sedangkan untuk pembelian dan penjahitan dibebaskan sepenuhnya kepada orang tua murid di pasar atau toko manapun," tutur Abung menjelaskan


"Allhamdulilah, sampai hari ini tidak ada orang tua yang menyampaikan komplain secara resmi kepada kami mengenai seragam olahraga. Karena itu kami berharap masyarakat tidak langsung mempercayai seluruh informasi yang beredar tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah,"ujarnya.


Ia menegaskan bahwa SMK Negeri 5 Mauk, selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik dengan orang tua peserta didik dan berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang mengutamakan prinsip transparansi serta kebersamaan.


"Kami terbuka terhadap setiap masukan dan kritik yang membangun. Apabila ada hal-hal yang perlu diklarifikasi, kami sangat menghargai jika terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak sekolah agar informasi yang disampaikan kepada publik benar - benar berimbang dan sesuai fakta," pungkasnya mengakhiri



(Tim)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Ketua Komite SMK Negeri 5 Mauk, Bantah Adanya Dugaan Praktek Jual Beli Seragam Olahraga
  • Ketua Komite SMK Negeri 5 Mauk, Bantah Adanya Dugaan Praktek Jual Beli Seragam Olahraga
  • Ketua Komite SMK Negeri 5 Mauk, Bantah Adanya Dugaan Praktek Jual Beli Seragam Olahraga
  • Ketua Komite SMK Negeri 5 Mauk, Bantah Adanya Dugaan Praktek Jual Beli Seragam Olahraga
  • Ketua Komite SMK Negeri 5 Mauk, Bantah Adanya Dugaan Praktek Jual Beli Seragam Olahraga
  • Ketua Komite SMK Negeri 5 Mauk, Bantah Adanya Dugaan Praktek Jual Beli Seragam Olahraga

Posting Komentar