Kepala MTsN 1 Kota Serang Bungkam Saat Dikonfirmasi Media soal Dugaan Pungutan Rp2,8 Juta
SERANG – Dugaan adanya pungutan kepada orang tua/wali siswa kembali menjadi sorotan di MTs Negeri 1 Kota Serang. Sorotan tersebut mencuat setelah beredar surat pemberitahuan hasil rapat Komite MTsN 1 Kota Serang yang memuat adanya dana sumbangan penunjang kegiatan program pendidikan siswa kelas VIII Tahun Pelajaran 2026/2027 sebesar Rp2.800.000.
Dalam surat Komite MTsN 1 Kota Serang bernomor 028/Komite MTsN/VIII/2026, disebutkan bahwa hasil musyawarah orang tua/wali murid kelas VIII dengan pihak komite yang dilaksanakan pada 9 Agustus 2026 menghasilkan kesepakatan mengenai pembiayaan kegiatan.
Surat yang ditandatangani Ketua Komite, yang berinisial HR, tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut menyebutkan dana sebesar Rp2,8 juta dapat dibayarkan sekaligus maupun diangsur hingga Desember 2026.
Dalam surat itu juga tercantum ketentuan bagi siswa yang masuk kategori afirmasi ekonomi, dengan besaran sumbangan disesuaikan berdasarkan kemampuan yang disepakati antara orang tua dan komite.
Selain itu, surat mencantumkan mekanisme pembayaran melalui rekening Bank Danamon Syariah atas nama Komite MTsN 1 Kota Serang, serta pembayaran secara langsung kepada staf komite.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai status, dasar hukum, mekanisme penetapan, serta sifat pembayaran tersebut, apakah benar merupakan sumbangan sukarela atau terdapat unsur kewajiban kepada orang tua/wali siswa.
Media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala MTsN 1 Kota Serang untuk memperoleh penjelasan mengenai keberadaan surat tersebut, proses musyawarah, dasar penetapan nominal Rp2,8 juta, serta keterlibatan pihak madrasah dalam pembiayaan yang disampaikan komite.
Namun, hingga berita ini disusun, Kepala MTsN 1 Kota Serang belum memberikan tanggapan atau penjelasan kepada media terkait isu beredar tersebut.
Media juga membuka ruang bagi pihak MTsN 1 Kota Serang maupun Komite Madrasah untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjelaskan duduk persoalan secara utuh kepada publik.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini masih sebatas sorotan dan dugaan berdasarkan dokumen yang diterima media. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan atau pelanggaran sebelum adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Posting Komentar