Dinas SDA Provinsi Banten Bekerjasama Dengan Kejati Banten, Gelar Sosialisasi Kelengkapan Legalitas Persil Lahan Situ atau Rawa Patrasana

 


KABUPATEN TANGERANG - Bertempat di Aula Kantor Desa Patrasana, Kecamatan Kresek di gelar kegiatan dialog, Sosialisasi Pelaksanaan Pekerjaan Kelengkapan Legalitas Persil Lahan Situ atau Rawa yang merupakan langkah krusial untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, aparat Desa, serta pihak terkait mengenai proses sertifikasi, batas - batas hukum, dan fungsi ekologis dari kawasan perairan darat tersebut.


Kegiatan ini gelar bertujuan untuk mempertegas status hukum tanah milik Negara (Situ/Rawa) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi lahan masyarakat yang berbatasan langsung guna mencegah konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan.(17/09/2026) 


Perlu diketahui, Situ, danau, embung, dan rawa merupakan aset sumber daya air milik Negara yang berfungsi sebagai kawasan konservasi, penampung air, dan pencegah banjir. Seiring berjalannya waktu, banyak batas fisik situ atau rawa yang kabur atau mengalami tumpang tindih kepemilikan dengan persil (bidang tanah) milik masyarakat. Oleh karena itu untuk melindungi fungsi ekologis serta memberikan kepastian hukum baik bagi Negara maupun masyarakat,


Dalam penyampaiannya Mohammad Sobri selaku Kepala Desa Patrasana menjelaskan, Jika maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan Informasi  terkait tertib Administrasi :


= Menjelaskan kepada masyarakat mengenai rencana pengukuran, pemetaan, dan pendataan legalitas lahan situ/rawa. Serta memastikan batas - batas antara tanah Negara (situ/rawa) dan tanah hak milik masyarakat (persil) tercatat dengan jelas dan berkekuatan hukum.


= Mencegah Konflik Sengketa terutama dalam upaya menghindari terjadinya klaim sepihak di kemudian hari melalui musyawarah dan keterbukaan data.


= Mengembalikan fungsi asli rawa atau situ sebagai daerah resapan air. 


Tampak hadir, Isvan Taufik, S.T., M.Si (Kabid SDA Prov.Banten), Darul Putra, S.H.,M.H.(Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten), M.Sobri (Kades Patrasana), M. Subki (Kades Sukamulya), Sarnita (Sekdes Pasir Ampo), H.Syamsul (Perwakilan Camat Sukamulya), Akmad Patik S. Ag (Perwakilan Camat Kresek) Perwakilan TNI/Polri dan sejumlah RT/RW di 3 Desa (red. Ds.Sukamulya, Ds.Pasir Ampo dan Ds.Patrasana) 


Sementara itu Isvan Taufik, S.T., M.Si (Kabid SDA Prov.Banten),dalam pemaparannya mengatakan, Tahapan pelaksanaan pekerjaan ini nantinya akan melewati beberapa fase utama yang juga melibatkan instansi terkait (Dinas PUPR, BPN, dan Pemerintah Desa/Kelurahan),"ucapnya


Pertama adalah tahapan persiapan dan sosialisasi, seperti pertemuan tatap muka dengan warga untuk menyamakan persepsi dan mengumpulkan informasi awal.


Selanjutnya, Identifikasi dan pengumpulan Dokumen kepemilikan (red.warga) ketika tanah atau lahan tersebut berbatasan langsung dengan area situ/rawa (seperti sertifikat hak milik, girik, Leter C, atau SPPT PBB).


Kemudian, Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas (Patok) oleh petugas teknis yang akan turun ke lapangan menggunakan alat ukur berbasis satelit (GNSS/GPS Geodetik) didampingi oleh pejabat Desa dan pemilik lahan yang berbatasan langsung untuk menentukan batas persil yang sah.


Terakhir yaitu, Sinkronisasi dan Validasi Data, melalui pencocokan hasil pengukuran lapangan dengan peta kepemilikan tanah resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN),"pungkasnya mengakhiri


Tampak para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut begitu antusias, hal ini terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan sejumlah pertanyaan - pertanyaan dan kasus - kasus yang mereka hadapi kepada tim penyuluh terutama yang terkait dengan legalitas formal kepemilikan hak atas tanah.


Semoga  dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi tersebut dapat menambah informasi, merubah pola pikir dan sikap masyarakat dan Pemerintah Desa Patrasana, Desa Pasir Ampo, dan Desa Sukamulya, tentang pentingnya melakukan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah - tanah yang dimilikinya. 




(Yanto)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Dinas SDA Provinsi Banten Bekerjasama Dengan Kejati Banten, Gelar Sosialisasi Kelengkapan Legalitas Persil Lahan Situ atau Rawa Patrasana
  • Dinas SDA Provinsi Banten Bekerjasama Dengan Kejati Banten, Gelar Sosialisasi Kelengkapan Legalitas Persil Lahan Situ atau Rawa Patrasana
  • Dinas SDA Provinsi Banten Bekerjasama Dengan Kejati Banten, Gelar Sosialisasi Kelengkapan Legalitas Persil Lahan Situ atau Rawa Patrasana
  • Dinas SDA Provinsi Banten Bekerjasama Dengan Kejati Banten, Gelar Sosialisasi Kelengkapan Legalitas Persil Lahan Situ atau Rawa Patrasana
  • Dinas SDA Provinsi Banten Bekerjasama Dengan Kejati Banten, Gelar Sosialisasi Kelengkapan Legalitas Persil Lahan Situ atau Rawa Patrasana
  • Dinas SDA Provinsi Banten Bekerjasama Dengan Kejati Banten, Gelar Sosialisasi Kelengkapan Legalitas Persil Lahan Situ atau Rawa Patrasana

Posting Komentar