P2SP Diduga Hanya Formalitas? Peran dan Fungsinya Dipertanyakan

KOTA SERANG – Pelaksanaan Program Revitalisasi SMP Tahun 2026 di SMP Al-Khaeriyah Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menjadi sorotan. Sejumlah aspek pekerjaan, mulai dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kesesuaian material, pembesian hingga mekanisme pengawasan proyek, dipertanyakan.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, ruang administrasi, laboratorium IPA, perpustakaan, toilet, musala, serta penataan lingkungan.

Proyek tercatat memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus 2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,073 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

K3 Pekerja Jadi Perhatian

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pekerja pada bagian bangunan yang berada di ketinggian. Dalam dokumentasi lapangan, terdapat pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD secara lengkap.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek, khususnya terkait penggunaan alat pelindung diri dan pengawasan keselamatan pekerja.

Aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan.

Material Baja Ringan Dipertanyakan

Selain K3, material baja ringan yang digunakan dalam pekerjaan juga menjadi perhatian.

Secara visual, material baja ringan yang terpasang disebut tidak terlihat mencantumkan tanda SNI pada material. Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar.

Karena itu, pihak pelaksana diminta menunjukkan dokumen pendukung berupa identitas produsen atau merek, jenis dan spesifikasi produk, serta sertifikat kesesuaian produk atau dokumen standardisasi yang relevan.

Saat dikonfirmasi mengenai sertifikat kesesuaian produk atau SPPT SNI, pelaksana yang disebut bernama Ade menyampaikan bahwa tanda SNI tidak tercantum pada material yang digunakan. Namun, ia menyatakan produk tersebut telah memiliki sertifikat.

“SNI tidak tertulis di material, tapi dipastikan barang bersertifikat SNI dan sesuai. Saya belum dapat menunjukkan pada saat ini karena saya masih di kampus,” ujar Ade.

Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi. Kepastian mengenai kesesuaian material idealnya didasarkan pada dokumen produk dan standar teknis yang berlaku, bukan semata-mata pernyataan lisan.

Menyikapi hal tersebut, kualifikasi konsultan pengawas turut dipertanyakan, khususnya terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU), SKK/Sertifikat Kompetensi Kerja, sertifikat keinsinyuran apabila dipersyaratkan, serta kualifikasi dan kompetensi tenaga ahli atau personel inti.

Pembesian Juga Dipertanyakan

Sorotan lainnya menyangkut pekerjaan pembesian. Di lapangan disebut terdapat penggunaan besi cincin berukuran 6.

Perbedaan ukuran material dengan pekerjaan di lokasi lain tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Kesesuaian pembesian harus diperiksa berdasarkan gambar kerja, RKS, RAB, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah ukuran dan jenis material pembesian yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Peran P2SP Diduga Belum Optimal, Keterlibatan Kepala Sekolah Dipertanyakan

Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menempatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai unsur penting dalam pelaksanaan swakelola, pengelolaan anggaran, pengadaan material, pengawasan mutu dan waktu, hingga pelaporan serta pertanggungjawaban kegiatan. Uraian mengenai fungsi tersebut bersumber dari ketentuan dan pedoman pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang mengatur tugas, kewenangan, serta tanggung jawab P2SP.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, peran P2SP diduga belum berjalan optimal. Dugaan ini perlu didukung dan diuji melalui dokumen pelaksanaan kegiatan, seperti surat keputusan pembentukan P2SP, rencana kerja, RAB/RKS, jadwal kegiatan, laporan kemajuan, serta dokumen pertanggungjawaban. Keterlibatan kepala sekolah dalam proses pelaksanaan kegiatan juga dipertanyakan. Informasi yang diperoleh menyebutkan kepala sekolah diduga tidak banyak dilibatkan dalam kegiatan, sementara komunikasi dengan pihak sekolah disebut sulit dilakukan. Informasi tersebut masih berupa keterangan awal dan perlu dikonfirmasi kepada kepala sekolah, P2SP, serta pihak terkait lainnya.

Secara umum, P2SP memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:

1. Perencanaan, meliputi persiapan administrasi, penyusunan jadwal atau kurva-S, serta perencanaan kebutuhan material dan tenaga kerja. Dasarnya adalah pedoman teknis program, rencana kerja, RAB/RKS, dan dokumen perencanaan kegiatan.

2. Pelaksanaan dan pengadaan, termasuk survei harga, pengadaan material sesuai spesifikasi, serta pemantauan pekerjaan di lapangan. Informasi tersebut perlu dibandingkan dengan dokumen pengadaan, bukti survei harga, nota atau faktur pembelian, spesifikasi teknis, dan catatan pemantauan.

3. Administrasi dan keuangan, berupa pencatatan transaksi, pengarsipan bukti pengeluaran, serta pengelolaan administrasi keuangan. Dasarnya dapat ditelusuri melalui buku kas, rekening koran, kuitansi, nota, dan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

4. Pengawasan mutu dan waktu, memastikan pekerjaan sesuai RAB, RKS, spesifikasi teknis, dan jadwal yang ditetapkan. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap RAB/RKS, laporan pengawasan, dokumentasi progres, berita acara, serta hasil pemeriksaan teknis.

5. Pelaporan dan pertanggungjawaban, meliputi laporan kemajuan fisik dan keuangan serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan. Sumber informasinya antara lain laporan berkala, berita acara serah terima, laporan penggunaan dana, dan dokumen pertanggungjawaban program.

Kondisi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terlebih apabila di lapangan ditemukan persoalan terkait kesesuaian material, pembesian, penerapan K3, pelaksanaan pekerjaan berdasarkan RAB/RKS, maupun transparansi penggunaan anggaran. Hal-hal tersebut masih merupakan dugaan atau temuan awal apabila belum didukung hasil pemeriksaan teknis, dokumen pengadaan, laporan pengawasan, bukti transaksi, atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Karena itu, sejauh mana P2SP menjalankan fungsi pengawasan dan pertanggungjawabannya, serta bagaimana keterlibatan kepala sekolah dalam pelaksanaan program, perlu dikonfirmasi kepada P2SP, pihak sekolah, dan instansi terkait. Klarifikasi tersebut dapat didasarkan pada dokumen pembentukan P2SP, notulen rapat, daftar hadir, laporan kegiatan, dokumen keuangan, serta keterangan langsung dari pihak-pihak yang terlibat.

Konfirmasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi dapat disajikan secara utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan kemudian mengarah pada mekanisme pengawasan proyek.

Konsultan pengawas, P2SP, pihak sekolah, serta instansi terkait memiliki peran dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai dokumen perencanaan, termasuk aspek mutu material, progres pekerjaan, volume, spesifikasi teknis dan keselamatan kerja.

Publik pun mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap material, progres pekerjaan, dan penerapan K3 telah dilakukan secara berkala serta didukung dokumentasi pengawasan.

Babay mengatakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau pekerjaan menggunakan anggaran negara, maka spesifikasi, mutu, volume, progres dan keselamatan kerja harus dapat dipertanggungjawabkan. Yang kami minta adalah keterbukaan dan bukti dokumennya,” ujar Babay.

Aliansi Pamungkas Banten Minta Verifikasi Dokumen

Ketua Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten (Aliansi Pamungkas Banten), Babay Muhedi, menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian material maupun pekerjaan, hal tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen kontrak dan pemeriksaan teknis.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, dokumennya harus dibuka dan diverifikasi. Jangan sampai spesifikasi yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan yang terpasang di lapangan,” tegasnya.

Babay menambahkan, dugaan ketidaksesuaian material belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang memenuhi unsur hukum.

“Kalau nanti hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengurangan spesifikasi, ketidaksesuaian volume atau mutu, dan terdapat kerugian negara, tentu persoalannya harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.

RKS, RAB dan Dokumen Kontrak Akan Dibandingkan

Aliansi Pamungkas Banten menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut dengan membandingkan kondisi fisik di lapangan dengan RKS, RAB, gambar kerja, spesifikasi material, dokumen kontrak, serta progres pekerjaan.

Pihak pelaksana, konsultan pengawas, P2SP, pihak sekolah maupun instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, volume pekerjaan, serta anggaran yang telah ditetapkan.

Dengan nilai anggaran revitalisasi yang mencapai miliaran rupiah, pelaksanaan program tersebut diharapkan benar-benar berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses pekerjaan juga diharapkan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip akuntabilitas, sehingga dapat mencegah potensi penyimpangan dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hingga berita ini ditulis, persoalan terkait dokumen sertifikasi material baja ringan, spesifikasi pembesian, penerapan K3, dan mekanisme pengawasan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • P2SP Diduga Hanya Formalitas? Peran dan Fungsinya Dipertanyakan
  • P2SP Diduga Hanya Formalitas? Peran dan Fungsinya Dipertanyakan
  • P2SP Diduga Hanya Formalitas? Peran dan Fungsinya Dipertanyakan
  • P2SP Diduga Hanya Formalitas? Peran dan Fungsinya Dipertanyakan
  • P2SP Diduga Hanya Formalitas? Peran dan Fungsinya Dipertanyakan
  • P2SP Diduga Hanya Formalitas? Peran dan Fungsinya Dipertanyakan

Posting Komentar