Proyek Paving Block PSU Perkim Kabupaten Serang 2026, Mutu Material Dipertanyakan
SERANG, BANTEN – Proyek pembangunan/rehabilitasi fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) PSU yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang menjadi sorotan. Pasalnya, kualitas material paving block yang digunakan di lokasi pekerjaan dipertanyakan setelah ditemukan sejumlah paving block dalam kondisi patah dan gompal namun tetap dipasang.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berlokasi di Kp. Kuharon Lapangan, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kegiatan memiliki nomor SPK 602/PK.10924236000/SPK/PPK-DPRKP/2026, tertanggal 3 Agustus 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp159.585.600 termasuk PPN dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Pelaksana pekerjaan tercantum CV. Elvan Putra, sementara konsultan pengawas adalah CV. Cakra Putra Tunggal.
Sorotan utama mengarah pada mutu paving block yang digunakan. Sejumlah material yang secara kasatmata mengalami patahan atau gompal disebut tetap dipasang dalam pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius, khususnya mengenai proses pemeriksaan material sebelum digunakan. Apakah paving block yang dipasang telah melalui pengujian mutu di laboratorium dan dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan?
Selain kualitas material, keberadaan konsultan pengawas juga menjadi perhatian publik. Sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, konsultan pengawas dituntut memastikan material maupun hasil pekerjaan memenuhi ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis.
Jika material yang cacat tetap terpasang tanpa dilakukan pemilahan atau penggantian, publik patut mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan di lapangan.
Karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, kualitas pekerjaan tidak boleh hanya dilihat dari terselesaikannya pekerjaan secara fisik. Mutu, volume, kesesuaian material, serta pelaksanaan sesuai spesifikasi kontrak harus menjadi prioritas.
Hamparan material abu batu terlihat dikerjakan tanpa disertai lapisan agregat bawah yang tampak memadai. Di sejumlah titik, rumput liar juga terlihat belum dibersihkan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap penerapan teknis pekerjaan di lapangan sekaligus mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari konsultan pengawas maupun pihak terkait.
Kondisi ini patut menjadi perhatian untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, metode kerja, serta standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Atas kondisi tersebut, pihak terkait mendesak Dinas Perkim Kabupaten Serang turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan paving block yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi serta memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak Dinas Perkim Kabupaten Serang segera mengecek lokasi kegiatan dan memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Jangan sampai material yang secara fisik sudah patah atau gompal justru tetap dipasang,” tegas pihak yang menyoroti pekerjaan tersebut.
Dinas Perkim juga diminta membuka informasi terkait spesifikasi teknis paving block, standar mutu yang dipersyaratkan, serta dokumen atau hasil pengujian laboratorium material, apabila pengujian tersebut memang telah dilakukan.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah dinilai tidak boleh sebatas administratif. Konsultan pengawas dan pejabat terkait harus memastikan setiap material yang digunakan layak dan setiap pekerjaan memenuhi standar sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Sampai berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang maupun pihak pelaksana terkait temuan kualitas paving block tersebut.




Posting Komentar