Usai Geruduk Kemendagri, KABB Kini Bidik Komnas Perempuan
Serang – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) memastikan akan menggelar aksi jilid II di Kantor Komnas Perempuan. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari penyampaian aspirasi yang sebelumnya dilakukan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam aksi di Kemendagri, KABB menyampaikan aspirasi kepada Menteri Dalam Negeri agar melakukan penelaahan terhadap dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan jabatan Gubernur Banten sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator KABB, Asep Setiadi, mengatakan pihaknya prihatin atas berkembangnya polemik terkait isu dugaan nikah siri yang menyeret nama Gubernur Banten. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara objektif agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin meluas di tengah masyarakat.
"Yang kami lihat, justru muncul pemberitaan yang dianggap sebagai upaya mengalihkan perhatian dari aksi KABB di Kemendagri terkait isu yang berkembang dan seleksi BUMD. Perlu kami tegaskan, KABB merupakan koalisi yang terdiri dari delapan LSM, bukan milik ataupun mewakili kepentingan satu orang," ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa berbagai tanggapan yang bermunculan tidak akan mengurangi komitmen KABB untuk terus mengawal persoalan yang dinilai memiliki kepentingan publik.
"Yang menjadi perhatian kami bukan semata persoalan pribadi seseorang, melainkan bagaimana setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dapat diklarifikasi secara terbuka dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," katanya.
Selain itu, Asep menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik, terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang turut menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar dan telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Atas dasar itu, KABB akan mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta penjelasan sesuai kewenangan lembaga tersebut mengenai penanganan pengaduan yang pernah disampaikan. Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai proses penanganannya, bukan menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun mendahului proses hukum," ujarnya.
Menurut Asep, KABB menghormati independensi Komnas Perempuan beserta ketentuan mengenai perlindungan korban, kerahasiaan informasi, dan proses hukum yang berlaku.
"Kedatangan kami merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat. Kami berharap Komnas Perempuan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya sehingga apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat pelanggaran, publik juga berhak memperoleh kejelasan. Prinsip kami adalah mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap proses hukum," tutup Asep.
Publik berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sesuai porsi dan kewenangannya masing-masing agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus menimbulkan berbagai spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan KABB.

Posting Komentar